Tak Lagi Repot, Urus SIM Kini Pakai Aplikasi E Avis

Kasubdit SIM Dit Regident Korlantas Polri Kombes Pol Tri Julianto Djati Utomo dalam kunjungannya ke Satpas Colombo Surabaya (Foto / Metro TV) Kasubdit SIM Dit Regident Korlantas Polri Kombes Pol Tri Julianto Djati Utomo dalam kunjungannya ke Satpas Colombo Surabaya (Foto / Metro TV)

SURABAYA : Untuk mempermudah pelayanan Surat Izin Mengemudi (SIM) kepada masyarakat, Polri meluncurkan Teknologi E-Avis (Electronic Audio Visual Integrated System). Kasubdit SIM Dit Regident Korlantas Polri Kombes Pol Tri Julianto Djati Utomo dalam kunjungannya ke Satpas Colombo Surabaya pada Rabu 29 September 2021 menjelaskan bahwa nantinya aplikasi ini bisa melayani ujian dalam pembuatan Surat Izin Mengemudi (SIM) via online.

“Dengan aplikasi e-AVIS, pemohon SIM tidak perlu lagi menjalani ujian teori di kantor-kantor Satpas. Karena aplikasi ini berbeda dari versi sebelumnya. Perbedaan paling mencolok adalah dengan aplikasi e-Avis yang baru masyarakat bisa mengerjakan soal ujian teori SIM secara daring di rumah,” ujar Djati.

Ia menambahkan bahwa inovasi terbaru dari Polri ini memiliki berbagai keunggulan dibanding dengan aplikasi sebelumnya. “Secara kualitas audio dan video lebih jelas dan itu sangat membantu masyarakat. Saat saya ke Jakarta dan Bandung, tingkat kelulusannya 70 persen,” Imbuhnya.

Baca Juga : Satgas Polda Banten Bongkar Praktik Mafia Tanah, Tahan 1 Tersangka

Dalam sambutannya Djati berharap bahwa aplikasi ini nantinya bisa membuat masyarakat mengerti dan memahami berbagai peraturan lalu lintas dan memiliki etika ketika berkendara di jalan.

“Aplikasi ini memang membantu, tetapi jika tak paham dengan aturan ya seperti tadi ada yang tidak lulus juga. Nantinya yang tidak lulus akan ikut coaching clinic terlebih dahulu sebelum tes kembali,” Tutupnya


(ADI)

Berita Terkait