PPKM di Ngawi, Petugas Gabungan Tertibkan Swalayan dan Restoran

Petugas gabungan menertibakan  restoran di Ngawi yang tak patuh protokol kesehatan.  (metrotv) Petugas gabungan menertibakan restoran di Ngawi yang tak patuh protokol kesehatan. (metrotv)

NGAWI: Petugas gabungan dari Satpol PP, polisi dan Dinas Perhubungan melaksanakan pemantauan Perberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM)  di sejumlah restoran dan swalayan di wilayah Kabupaten Ngawi, Jawa Timur.   

Saat mendatangi restoran, petugas gabungan langsung mengurangi jumlah kursi pengunjung atau tempat makan. Petugas memperingatkan kepada pihak manajemen untuk mematuhi protokol kesehatan  selama  penerapan PPKM diberlakukan mulai 11 Januari hingga 25 Januari 2021.  


Kasi Trantib Satpol PP Ngawi Fadhol Hadi Wijaya mengatakan pelaksanaan pemantauan dilakukan dengan turun ke lapangan untuk  mengetahui pelaksanaan surat edaran terkait adanya pemberlakuan PPKM.  

"Untuk restoran dikurangi jumlah kursi dan tamu yang datang, diutamakan untuk delivery order.  Sedangkan untuk swalayan atau pusat perbelanjaan setiap pengunjung diwajibkan memakai masker dan manajemen  harus memberikan arahan terhadap pengunjung terkait dengan PPKM, " ujarnya Selasa 12 Januari 2021.   

Untuk sementara, pihak Satpol PP masih memberikan teguran lisan jika ada pelangaran. Namun untuk selanjutnya akan dilakukan penindakan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Sementara Hartoyo, perwakilan manajamen swalayan mengatakan jika pihaknya akan mengikuti semua aturan sesuai dengan surat edaran Bupati Ngawi dengan jam buka mulai pukul 08.00 - 19.00 WIB.

"Untuk tempat pembayaran belanja akan diterapkan jarak antara kasir dan pengunjung dengan memasang pembatas, " ucapnya.

Seperti diketahui, pada pelaksanaan PPKM selain jam operasional pusat perbelanjaan dibatasi, pembatasan 25 persen bagi pengunjung warung makan atau restauran juga diberlakukan.

 


(TOM)