Polisi Hentikan Kasus Pemotongan Kepala Bayi di RSUD Jombang

Kasat Reskrim Polres Jombang, AKP Giadi Nugraha (Foto / Metro TV) Kasat Reskrim Polres Jombang, AKP Giadi Nugraha (Foto / Metro TV)

JOMBANG : Penyidik Satreskrim Polres Jombang menghentikan kasus bayi meninggal di RSUD Jombang. Polisi beralasan tidak ditemukan pidana dalam kasus itu. Sebelumnya, kasus ini dilaporkan Yopi Widianto (26) suami dari Rohmah Roudlotul Jannah (29), warga Dusun Slombok, Desa Plemahan, Kecamatan Sumobito. Bayi dari pasangan tersebut meninggal setelah disebut dipaksa lahir secara normal oleh pihak rumah sakit.

Giadi menyatakan, dalam penyelidikan, pihaknya memeriksa 9 orang untuk dimintai keterangan. Polisi jugamenggandeng IDI (Ikatan Dokter Indonesia) dan IBI (Ikatan Bidan Indonesia) Jatim dalam penyelidikan tersebut.

“Karena dua lembaga tersebut memiliki keahlian di bidang masing-masing. Makanya mereka kita libatkan,” kata Kasat Reskrim Polres Jombang, AKP Giadi Nugraha, Selasa 13 September 2022.

Giadi kembali menegaskan, hasil gelar perkara yang dilaksanakan di satreskrim Polres Jombang diambil kesimpulan terhadap laporan tersebut bukan merupakan tindak pidana. “Sehingga kami laksanakan penghentian penyelidikan,” tegasnya.

Dalam jumpa pers tersebut juga dihadirkan Ketua IDI Jawa Timur, dr Sutrisno. Dia mengatakan dikapitasi merupakan salah satu pilihan prosedur untuk mengeluarkan bayi yang sudah meninggal.

“Bayi yang sudah meninggal itu tidak mudah dikeluarkan (dalam proses persalinan). Nah, salah satu prosedur adalah dengan cara dikapitasi atau memotong bagian kepalanya dengan pertimbangan untuk keselamatan ibunya,” kata Sutrisno.

Baca juga : Diduga Putus Cinta, Pemuda di Blitar Tabrakkan Diri ke Kereta

“Berdasarkan keterangan dokter yang menanganinya, maka kasus itu adalah satu-satunya prosedur yang bisa dikerjakan dan tepat pada saat itu demi menyelamatkan ibunya. Tindakan medis yang dikerjakan medis dokter spesialis Obstetri dan Ginekologi di setting ini sudah sesuai dengan kaidah-kaidah ilmu. Jadi tidak ada pelanggaran kode etik dalam kasus itu,” lanjutnya.

Dalam jumpa pers itu juga hadir Ketua IBI Jatim Lestari. Dia menambahkan bahwa para bidan yang bertugas membantu dokter saat itu sudah menjalankan tugasnya sesuai dengan prosedur.

Sebelumnya, viral bayi meninggal di RSUD Jombang pada Kamis 28 Juli 2022. Pihak keluarga menuding RSUD Jombang memaksa pasien melakukan persalinan normal. Hingga akhirnya bayi yang dilahirkan oleh warga Desa Plemahan Kecamatan Sumobito ini meninggal akibat destosia bahu atau kemacetan kelahiran.

Setelah bayi meninggal tim medis melakukan dekapitasi (pemisahan organ tubuh) untuk mengeluarkan bayi tersebut. Kasus yang menimpa pasangan Yopi Widianto dan Rohmah ini pun viral di media sosial.


(ADI)

Berita Terkait