Kakek di Tuban Cabuli Anak 3 Kali

Ilustrasi / Medcom.id Ilustrasi / Medcom.id

TUBAN : Seorang kakek berinisial T (63) terancam menghabiskan masa tuanya di penjara. Warga Kecamatan Bangilan, Kabupaten Tuban, ini mencabuli anak berusia 9 tahun. Diketahui, tersangka sudah tiga kali melakukan perbuatannya.

Informasi yang dihimpun, kasus tersebut terungkap setelah korban sering mengeluh kesakitan pada bagian kemaluannya dan bercerita kepada orang tuanya bahwa ia sering mengalami sakit saat buang air kecil. Setelah ditanya orang tuanya, korban kemudian bercerita jika telah dilakukan tidak senonoh oleh pelaku.

Mendengarkan cerita korban, akhirnya orang tuanya melaporkan ke pihak kepolisian. “Akibat dari kejadian tersebut orang tua korban tidak terima dan kemudian melaporkan ke Polres Tuban. Orang tua korban melaporkan pada tanggal 19 September 2022 kemarin,” terang AKP M Gananta, Kasat Reskrim Polres Tuban, Rabu 21 September 2022.

Berdasarkan keterangan, aksi pelaku terhadap korban sudah sejak bulan Agustus 2022 lalu. Tak hanya satu kali saja, pelaku melancarkan aksinya hingga beberapa kali selama bulan Agustus dan September 2022 ini. “Dari keterangan, kejadian itu berulang sebanyak tiga kali dan membuat korban mengalami sakit pada kemaluannya,” sambungnya.

Baca juga : Ditinggal Teman Kabur, Pencuri Motor Masuk Sungai hingga Dimassa

Sementara itu, setelah mendapatkan laporan dari keluarga korban petugas kepolisian dari Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (UPPA) Sat Reskrim Polres Tuban langsung melakukan penyelidikan. Petugas kemudian melakukan pemeriksaan sejumlah saksi dan juga korban serta telah mengamankan pelaku.

“Untuk terlapor sudah kita amankan untuk dilakukan proses pemeriksaan lebih lanjut,” pungkasnya.


(ADI)

Berita Terkait