Penutupan Pasar Hewan Gondanglegi Malang Tuai Protes Ratusan Pedagang

Ratusan pedagang menggelar demo protes penutupan Pasar Hewan Gondanglegi (Foto / Metro TV) Ratusan pedagang menggelar demo protes penutupan Pasar Hewan Gondanglegi (Foto / Metro TV)

MALANG : Ratusan pedagang hewan ternak di pasar Gondanglegi, Kabupaten Malang, sempat adu mulut dengan petugas Kepolisian dan Pegawai Dinas Peternakan, Selasa 17 Mei 2022. Pedagang memprotes penutupan Pasar Hewan Gondanglegi. Penutupan dinilai berakibat pada perekenomian mereka yang sudah puluhan tahun menjadi pedagang ternak.

Kapolsek Gondanglegi Kompol Pujiyono ketika menenangkan pedagang hewan ternak menjelaskan, penutupan Pasar hewan terkait wabah penyakit mulut dan kuku pada sapi dan kambing. “Penutupan ini supaya hewan hewan sampeyan tidak terganggu, tidak tertular penyakit,” ungkap Pujiyono.

Pedagang yang tetap bersikukuh agar pasar hewan dibuka berdalih, pemerintah seharusnya mendatangkan pihak dokter hewan, dinas peternakan, Koramil dan Polsek untuk menjaga bersama sama pasar hewan Gondanglegi. “Datangkan ke sini saja mereka, jangan hanya bisa menutup saja,” teriak pedagang.

Hasan Bisri, salah satu pedagang hewan ternak mengaku, sejauh ini tidak ditemukan kasus wabah PMK di pasar hewan Gondanglegi. Kata Bisri, sebelum masuk lebaran, transaksi penjualan hewan ternak cukup tinggi. “Kalau di pasar hewan Gondanglegi belum ada hewan yang sakit, kemarin-kemarin sudah di cek oleh petugas setempat,” tuturnya.

Baca juga : Remaja Ponorogo Tewas Tersengat Listrik di Kamar

Pedagang dalam aksi tersebut juga mengancam akan membuka lapak hewan ternak mereka di sore hari, apabila aktifitas di pagi hari tidak di perbolehkan. Sebagai informasi, Pemerintah Kabupaten Malang telah mengeluarkan Surat Edaran Nomor 800/3699/35.07.201/2022 Tanggal 12 Mei 2022 tentang Kewaspadaan Dini Penyakit Mulut dan Kuku (PMK).

Dalam SE tersebut berisikan tentang diberlakukannya pembatasan lalu lintas ternak dari dan menuju Kabupaten Malang. Ditutupnya Pasar Hewan sampai batas waktu yang ditentukan. Serta, menghentikan operasional tempat pemotongan hewan (TPH) milik perorangan dan mengalihkan pemotongan ke rumah pemotongan hewan.


(ADI)

Berita Terkait