Mengandung Sel Ginjal Embrio Bayi, MUI Tetapkan Vaksin Covid-19 CanSino Haram

Infografis Fatwa MUI terhadap Vaksin Covid-19 Buatan CanSino (Foto: ANTARA) Infografis Fatwa MUI terhadap Vaksin Covid-19 Buatan CanSino (Foto: ANTARA)

Clicks.id: Majelis Ulama Indonesia (MUI) mengeluarkan fatwa haram untuk vaksin covid-19 merek Convidecia buatan perusahaan farmasi China CanSino Bilogical Inc. Vaksin ini dinilai haram karena menggunakan bagian tubuh manusia dalam proses produksinya. 

Hal tersebut ditetapkan dalam Fatwa MUI nomor 11 Tahun 2022 tentang hukum Vaksin Covid-19 Convidecia. Fatwa tersebut ditetapkan pada 7 Februari 2022 setelah dilakukan audit terhadap bahan dan proses pembuatan vaksin. 

MUI menyebut CanSino menggunakan bagian anggota tubuh manusia dalam proses produksi vaksin Covid-19 Convidecia. Yaitu, sel yang berasal dari ginjal embrio bayi manusia. 

“Tidak menggunakan babi atau bahan yang tercemar babi. Tapi, memanfaatkan anggota tubuh manusia (juz’ minal insan),” demikian bunyi fakta yang dikutip dari laman Antaranews.com, Selasa 5 Juli 2022. 

Dalam fatwa tersebut, MUI juga mengeluarkan sejumlah rekomendasi untuk pemerintah:

1. Pemerintah harus memprioritaskan penggunaan vaksin covid-19 yang halal, khususnya untuk umat Islam,

2. Pemerintah harus mengoptimalkan pengadaan vaksin covid-19 yang tersertifikasi halal,

3. Pemerintah perlu memastikan vaksin covid-19 lain yang akan digunakan agar disertifikasi halal dalam kesempatan pertama, 

4. Pemerintah harus menjamin dan memastikan keamanan vaksin yang digunakan,

5. Pemerintah tidak boleh melakukan vaksinasi dengan vaksin yang berdasarkan pertimbangan ahli yang kompeten dan terpercaya, menimbulkan dampak yang membahayakan (dlarar),

6. Mengimbau kepada semua pihak untuk lebih mendekatkan diri kepada Allah SWT dengan memperbanyak istighfar, istighasah, dan bermunajat kepada Allah SWT.


(SUR)

Berita Terkait