Sebar Video Mesum dengan Pacar, Pemuda Madiun Ditangkap

Ilustrasi / Medcom.id Ilustrasi / Medcom.id

MADIUN : Seorang pemuda berinisial B (20) warga Kecamatan Wonoasri, Kabupaten Madiun ditangkap Polres Madiun. B tega menyetubuhi pacarnya yang masih duduk di bangku SMA. Tak hanya itu dia juga merekam bahkan menyebarkan video mesumnya ke teman-temannya.

Kasat Reskrim Polres Madiun AKP Ryan Wira Raja Pratama mengatakan laporan terkait penyebaran video mesum itu berawal dari viralnya video tersebut. Orang tua korban tidak terima dan melaporkan B ke polisi.

Kejadian berawal saat B merayu korban ketika ia berada di rumah sendirian yang ada di Kecamatan Wonoasri. Kakek yang tinggal bersama korban tengah berjualan nasi goreng. Teman korban yang sebelumnya di rumah korban juga pergi membeli sesuatu.

Saat itulah, B meminta korban untuk berhubungan layaknya suami istri. Permintaan itu pun diiyakan oleh korban. Saat melakukan hubungan intim, tanpa sepengetahuan korban, B merekamnya.

Kemudian, keesokan harinya B mulai menyebarkan video tersebut ke rekan-rekannya. Sampai akhirnya tersebar luas bahkan sempat viral di medsos.  

"Kami melakukan penyelidikan dan mengamankan pelaku. Pelaku mengakui perbuatan tersebut. Kami sudah mengamankan tersangka, sudah kami tahan,” kata AKP Raja.

Baca juga : Siswi SMP Ngawi Hendak Kabur ke Bandung, Usai Kenalan dengan Seseorang di Medsos

Bahkan, korban sempat terpaksa pindah sekolah karena pihak sekolah yang sempat memanggilnya ke sekolah terkait video porno yang tersebar itu. Pelaku dijerat pasal berlapis yakni Pasal 82 ayat (1) UURI Nomor 17 Tahun 2016 tentang perubahan kedua UU RI Nomor 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas UU RI Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak, dengan pidana penjara paling singkat lima tahun dan paling lama 15 tahun.

Juga pasal, Pasal 29 jo pasal 4 ayat (1) dan atau pasal 35 UU RI Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi dengan pidana penjara paling singkat 6 bulan dan paling lama 12 tahun. Serta, Pasal 27 ayat (1) UURI Nomor 19 Tahun 2016 tentang perubahan UURI Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik, dengan pidana penjara paling lama 6 tahun.


(ADI)

Berita Terkait