Orang Tua Siswa Korban Pemukulan Guru Tolak Cabut Laporan

Ali Muhjayin dan istrinya enggan mencabut laporan kasus pemukulan oknum guru kepada anaknya. (metrotv) Ali Muhjayin dan istrinya enggan mencabut laporan kasus pemukulan oknum guru kepada anaknya. (metrotv)

SURABAYA: Orang tua siswa korban pemukulan oknum guru SMP Negeri 49 Surabaya menolak mencabut laporan yang saat ini kasusnya ditangani Satreskrim Polrestabes Surabaya. Kini, oknum guru tersebut sudah ditetapkan menjadi tersangka meski tidak ditahan.  

Ali Muhjayin, ayah dari MR siswa kelas 8 SMP Negeri 49 Surabaya mengaku lega karena oknum guru tersebut sudah tidak lagi mengajar di sekolah dan ditarik ke Kantor Dinas pendidikan Kota Surabaya.

"Sampai saat ini saya tidak niat untuk mencabut laporan. Kalau mediasi itu ada dan berlangsung, tapi keputusan tetap di ada saya. Sebelumnya saya sholat istiqaroh untuk membuat keputusan buat anak saya, " ujarnya saat ditemui di rumah kosnya yang sederhana di Jalan Kutisari Utara III Surabaya, Rabu 2 Februari 2022.

BACA: Ditetapkan Tersangka, Guru SMPN 49 Sampaikan Ini

Di saat proses hukum yang sedang berjalan, Ali mengaku sempat mendapatkan intervensi dari pihak sekolah untuk mencabut laporan. Namun Ali bersikeras menolak mencabut laporan yang saat ini masih ditangani unit PPA Satreskrim Polrestabes Surabaya.

Ali mengaku, sehari sebelumnya sempat dikunjungi wali kota Surabaya, Eri Cahyadi langsung meminta maaf karena merasa gara-gara melaporkan seorang guru ke polisi Kota Surabaya menjadi perhatian nasional.

"Kami pihak keluarga sudah memaafkan, namun proses hukum masih tetap berjalan, " tandasnya.

Sejak Senin 31 Januari 2022, MR bersama saudara kembarnya sudah kembali bersekolah dan mengikuti pembelajaran tatap muka 100 persen bersama teman lainnya. Dinas Pendidikan kota Surabaya juga memberikan pendampingan psikologis kepada MR dan teman-teman satu kelasnya.

 


(TOM)

Berita Terkait