Tas Hermes Hingga Jam Rolex Menjadi Barang Bukti Dugaan Kasus Korupsi Edhy Prabowo

Penetapan tersangka kasus ekspor benih lobster. Medcom.id/Fachri Audhia Hafiez Penetapan tersangka kasus ekspor benih lobster. Medcom.id/Fachri Audhia Hafiez

Clicks: Komisi Pemberantasan Korupsi melaksanakan operasi tangkap tangan (OTT) pada Rabu, 25 November 2020 sekitar pukul 00.30 WIB. Aksi OTT tersebut dilakukan di beberapa tempat, yakni Bandara Internasional Soekarno-Hatta, Tangerang, Banten dan Depok, Jawa Barat. Dalam OTT tersebut, sejumlah barang telah diamankan oleh KPK.

“Dari hasil tangkap tangan tersebut ditemukan ATM BNI atas nama AF, tas LV, tas Hermes, baju Old Navy, jam Rolex, jam Jacob n Co, tas koper Tumi, dan tas koper LV,” kata Wakil Ketua KPK, Nawawi Pomolango, melalui konferensi pers yang disiarkan melalui kanal YouTube KPK RI, Kamis, 26 November 2020.

Tercatat sebanyak 17 orang telah diamankan dalam aksi OTT yang dilakukan oleh KPK, di antaranya Menteri KP (EP), istri dari EP (IRW), Staf Khusus Menteri KP (SAF), Dirjen Tangkap Ikan KKP (ZN), ajudan Menteri KP (YD). Lalu, protokoler KKP (YN), Humas KKP (DES), Dirjen Budidaya KKP (SMT), Direktur PT DPP (SJT), pengurus PT ACK (SWD), pengendali PT PLI (DP), pengendali PT ACK (DD), istri dari SWD (NT), Staf Menteri KP (CM), Staf istri Menteri KP (AF), Staf Menteri KP (SA), dan Staf PT Gardatama Security (MY).

Dari 17 orang tersebut, 7 orang ditetapkan sebagai tersangka dugaan kasus korupsi terkait perizinan tambak, usaha, dan atau pengelolaan perikanan atau komoditas perairan sejenis lainnya tahun 2020. Tersangka ini terdiri dari penerima dan pemberi.

“KPK menetapkan 7 orang tersangkan masing-masing sebagai penerima EP, SAF, APM, SWD, AF, dan AM. Sebagai pemberi SJT,” papar Nawawi.

Penerima suap disangkakan melanggar Pasal 12 ayat (1) huruf a atau b atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Sedangkan pemberi suap disangkakan melanggar Pasar 5 ayat 1 huruf a atau b atau Pasal 13 UU Nomor 31 Tahun 1000 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

 

 

 


(SYI)

Berita Terkait