Guru Cabul Kediri Dituntut 10 Tahun Penjara

Ilustrasi / Medcom.id Ilustrasi / Medcom.id

KEDIRI : Jaksa Penuntut Umum (JPU) Pengadilan Negeri Kediri menuntut terdakwa Imam Muhtar 10 tahun penjara, Senin 28 November 2022. Pria yang berprofesi guru itu diduga kuat terbukti melakukan pencabulan terhadap anak di bawah umur.  

“Terdakwa dituntut selama 10 tahun dikurangi selama berada dalam tahanan, dengan perintah terdakwa tetap ditahan dan denda sejumlah Rp. 15.000.000,- (lima belas juta rupiah) Subsidiair 3 (tiga) bulan kurungan,” kata Kasi Intel Kejaksaan Negeri Kota Kediri, Harry Rachmat.

Terdakwa didakwa dengan Pasal 6 huruf c  jo pasal 15 ayat (1)  huruf b dan e UU  RI No. 12 Tahun 2022 tentang Tindak  Pidana Kekerasan Seksual, atau Pasal 82 ayat (1) dan ayat (2) jo pasal 76 e UU RI No. 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas Undang- undang RI No. 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak jo pasal 82 ayat (1) Undang- undang RI No. 17 Tahun 2016  tentang Penetapan Perpu 1 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas UU No. 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak menjadi Undang-undang.

baca juga : 4 Begal Bersajam Beraksi di Pasuruan, Rampas Motor dan 2 Hp Korban

“Barang bukti berupa (satu) potong dress warna hitam kombinasi abu-abu , 2 (dua) potong baju seragam warna putih, 2 (dua) potong rok seragam warna merah, 2 (dua) potong baju seragam pramuka warna coklat muda, 2 (dua) potong celana seragam pramuka warna coklat tua dirampas untuk dimusnahkan," pungkasnya.


(ADI)

Berita Terkait