Satpol PP Surabaya Menindak Tempat Biliar yang Buka di Bulan Ramadan

Sejumlah petugas foto bersama usai menindak salah satu tempat biliar yang masih beroperasi selama Ramadhan di Wonocolo, Surabaya, Rabu (20/3/2024). ANTARA/HO-Satpol PP Kota Surabaya. Sejumlah petugas foto bersama usai menindak salah satu tempat biliar yang masih beroperasi selama Ramadhan di Wonocolo, Surabaya, Rabu (20/3/2024). ANTARA/HO-Satpol PP Kota Surabaya.

Surabaya: Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Surabaya mendapatkan aduan dari kecamatan setempat karena tempat biliar di Wonocolo masih beroperasi selama Ramadan. Tempat biliar tersebut bukan salah satu usaha hiburan yang mendapat izin untuk beroperasi selama Ramadan

Sub Koordinator Penindakan Satpol PP Surabaya Agnis Juistityas menjelaskan bahwa tempat biliar tersebut telah melanggar aturan Surat Edaran (SE) Wali Kota Surabaya Nomor: 100.3.4/4839/436.8.6/2024 tentang Pelaksanaan Ibadah Selama Bulan Suci Ramadhan.

“Sebelumnya kami mendapat aduan dari kecamatan Wonocolo tentang adanya tempat biliar yang masih buka, kami konfirmasikan kepada Dinas Kebudayaan, Kepemudaan dan Olahraga Serta Pariwisata terkait hal tersebut,” tutur Agnis, dikutip dari Antara pada Kamis, 21 Maret 2024.

Agnis memaparkan bahwa pihaknya telah bekerja sama dengan Dinas Kebudayaan, Kepemudaan dan Olahraga Serta Pariwisata (Disbudporapar) Kota Surabaya mengenai nama-nama tempat biliar yang mendapatkan izin buka selama bulan Ramadan. Setelah dicek, ternyata tempat biliar ini tidak termasuk ke dalam catatan tempat yang diperbolehkan beroperasi.

"Sehingga kami berikan sanksi dengan tindak pidana ringan (tipiring) untuk diberhentikan beroperasi sementara selama bulan suci Ramadhan, dan bisa beroperasi kembali setelah hari Raya Idul Fitri,” kata Agnis.

Agnis mengungkapkan bahwa sesuai dengan surat Disbudporapar tercatat sembilan tempat biliar yang sudah mendapatkan izin buka selama Ramadan 2024 antara lainnya Galaksi Biliar, Strike, Koko 9 Ball, Hot Shot, Option, Golden Snitch, Seven, Kaza serta City Ball.

Kesembilan tempat biliar tersebut mendapatkan izin bukan karena tidak menjual minuman beralkohol dan hanya tersedia untuk kegiatan latihan olahraga biliar yang disarankan oleh Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI).

Agnis juga meminta masyarakat untuk segera laporkan ke Satpol PP Surabaya jika melihat rekreasi hiburan umum seperti kelab malam, tempat biliar, panti pijat, dan lain sebagainya yang masih buka.

 “Harapannya masyarakat juga dapat menginfokan kepada kami jika menemui tempat RHU yang masih buka, nanti akan segera kami tindak lanjuti, serta untuk pelaku usaha RHU yang lain diharapkan dapat menaati surat edaran yang telah dikeluarkan oleh Pemerintah Kota untuk meminimalisir adanya pelanggaran,” terang Agnis.


(SUR)