H+7 Libur Lebaran Masyarakat Masih Padati Stasiun Daop Surabaya

Foto Arsip - Sejumlah penumpang berjalan memasuki kereta api di Stasiun Surabaya Gubeng, Surabaya, Jawa Timur pada Senin (15/4/2024). (ANTARA FOTO/Didik Suhartono/YU) Foto Arsip - Sejumlah penumpang berjalan memasuki kereta api di Stasiun Surabaya Gubeng, Surabaya, Jawa Timur pada Senin (15/4/2024). (ANTARA FOTO/Didik Suhartono/YU)

Surabaya: Sejumlah stasiun Daerah Operasi (Daop) 8 Surabaya, Jawa Timur masih dipadati oleh penumpang H+7 libur Lebaran 2024. Tercatat sebanyak 21.859 penumpang yang turun dari stasiun Daop 8 Surabaya pada pukul 11.00 WIB. Penumpang yang berangkat terdapat sebanyak 17.129 orang.

“Namun demikian, data ini masih akan terus bertambah, karena penjualan tiket masih berlangsung," kata Manajer Humas KAI Daop 8 Surabaya, Luqman Arif dikutip dari Antara, Jumat, 19 April 2024. 

Lebih rincinya, Luqman mengatakan 4.238 penumpang yang naik dan 6.969 penumpang yang turun di Stasiun Surabaya Gubeng. "Di Stasiun Surabaya Pasarturi sebanyak 4.941 penumpang naik dan 6.037 penumpang turun. Di Stasiun Malang sebanyak 2.486 orang naik dan 3.784 penumpang turun," ucapnya.

Selama masa libur Lebaran 2024, tempat duduk terisi oleh sebanyak 30.340 penumpang setiap harinya pada 54 KA jarak jauh yang pihaknya operasikan. Ia mengatakan, transportasi KA memiliki keunggulan yang banyak bagi masyarakat dalam melakukan mudik, yakni memberikan kenyamanan, keamanan, ketepatan waktu, bebas dari macet, sampai mencegah terjadinya kecelakaan.

Meski begitu, pihaknya tetap mengimbau masyarakat untuk memperhatikan jadwal perjalanan dan sudah siap di stasiun sebelum KA tiba. "Bagi masyarakat yang masih akan melakukan mudik pada arus balik dengan transportasi KA, masih dapat memesan tiket selama masih ada," ujarnya lagi.

Selain ketepatan waktu agar tidak tertinggal KA, ia juga kembali mengingatkan batasan maksimal barang bawaan yang diperbolehkan, yaitu maksimal 20 kilogram dengan dimensi 70x48x30 centimeter, dan empat koli (item bagasi).

"Jika saat boarding di stasiun pelanggan diketahui membawa bagasi yang melebihi ketentuan tersebut, maka akan dikenakan bea sebesar Rp10.000 per kilogram untuk kelas eksekutif, Rp6.000 per kilogram untuk kelas bisnis, dan Rp2.000 per kilogram untuk kelas ekonomi," ujar ucap Luqman.
 


(SUR)

Berita Terkait