Tiga Pelaku Pembunuhan Mahasiswa Unitri Ditangkap

Sumber: Instagram @polresmalang_polisiadem Sumber: Instagram @polresmalang_polisiadem
Polres Malang berhasil menangkap tiga tersangka pengeroyokan yang menewaskan mahasiswa Universitas Tribuana Tunggadewi (Unitri) Malang, Krisnael Murri atau KM, 23. Ketiga tersangka ialah JF, 34, asal Kabupaten Belu, Nusa Tenggara Timur (NTT) serta RM, 23 dan YS, 30, asal Kabupaten Malaka, NTT. 
 
Ketiganya ditangkap terpisah. RM ditangkap di Surabaya pada 1 Juli 2023. Sementara YS dan JF ditangkap di NTT pada 3 dan 22 Juli 2023.

Polres Malang mengamankan ketiganya beserta sejumlah barang bukti berupa senjata tajam (sajam) samurai, botol miras, dua unit sepeda motor, dan identitas diri. Kepala Satuan (Kasat) Reskrim Polres Malang, AKP Wahyu Rizki Saputro, menyebut salah satu tersangka melakukan penusukan dengan senjata tajam hingga korban meninggal.

“Satu tersangka melakukan penusukan dengan menggunakan senjata tajam kurang lebih ukuran 50 cm, dari tusukan tersebut hasil otopsi ini yang mengakibatkan korban meninggal,” kata Wahyu, dikutip dari Tribata News Polri, Kamis, 27 Juli 2023.

Kejadian bermula saat JF, RM, dan YS hendak pulang usai mengikuti acara perayaan wisuda salah satu temannya di sebuah kafe di Desa Tegagondo, Kecamatan Karangploso, Kabupaten Malang, sekitar pukul 23.45 WIB,  24 Juni 2023.

Berdasarkan keterangan tersangka, korban KM lewat di depan ketiganya. KM disebut memainkan gas sepeda motor dan hampir menabrak salah satu dari mereka. Tersulut emosi, RM kemudian memukul korban, disusul oleh JF dan YS. Pengeroyokan ini berujung penikaman korban oleh JF menggunakan samurai.

“Tersangka utama JF ini mempunyai peran yang melakukan penusukan atau penikaman terhadap korban sebanyak empat kali, kemudian untuk dua pelaku yang sudah kami amankan berperan melakukan pemukulan secara berkali-kali,” lanjutnya.

Wahyu menyebut satu terduga pelaku lain masih dalam pengejaran. Terduga pelaku itu sudah masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO), tapi inisialnya masih dirahasiakan.


(SUR)

Berita Terkait