BPN Jatim: SHGB Gedung Grha Wismilak Cacat Administrasi

Gedung Grha Wismilak, Surabaya, Jawa Timur. Sumber: Wismilak Group Gedung Grha Wismilak, Surabaya, Jawa Timur. Sumber: Wismilak Group

SURABAYA: Kepala Kantor Wilayah (Kakanwil) Badan Pertahanan Nasional (BPN) Jawa Timur (Jatim), Johanar, mengatakan terdapat cacat administrasi terkait Gedung Grha Wismilak, Surabaya, Jatim. Surat Hak Guna Bangunan (SHGB) nomor 648 dan 649 tentang dugaan kasus sengketa tanah Grha Wismilak Surabaya terbukti cacat administrasi.

“Keterangan hari ini tentang SHGB 648 dan 649 tentang Grha Wismilak Surabaya setelah kita cocokkan data Kanwil BPN dan Kantor Pertanahan yang terbit tahun 1922 memang ada cacat administrasi dalam penerbitan Surat Keputusan (SK),” kata Johanar, dikutip dari Antaranews, Selasa, 22 Agustus 2023.

Ia mengatakan cacat administrasi berupa kesalahan terkait letak bangunan yang dimohon oleh pemohon dengan SK. SK yang terbit memuat lokasi gedung yang berbeda dengan yang dimaksud oleh pemohon.

“Cacatnya adalah yang dimohon itu letaknya di A, SK-nya terbit di B. Jadi, yang dimohon (bangunan nomor) 63-65 tapi yang terbit di tempat berbeda yakni nomor 36-38,” tutur Johanar.

Kanwil BPN Jatim telah mengajukan pembatalan sertifikat hak atas tanah tersebut ke Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Republik Indonesia. Namun, terdapat kendala lantaran SHGB tersebut sudah berusia lebih dari lima tahun.

“Tetapi ada kendala di Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 18 Tahun 2021, karena sudah lebih dari lima tahun, maka belum bisa dibatalkan (SHGB). Nanti kita cari solusinya dengan kementerian,” kata dia.


(SUR)