Obat Covid-19 Sisa Pasien Meninggal Dijual Rp80 Juta, Perawat di Surabaya Dituntut 18 Bulan Penjara

Ilustrasi / Medcom.id Ilustrasi / Medcom.id

SURABAYA : Jaksa Penuntut Umum (JPU) Rahmad Hari Basuki menuntut pidana penjara selama 18 bulan pada empat terdakwa perkara penjualan sisa obat covid-19. Empat Terdakwa tersebut adalah Eric Angga, Shayla Novita Sari, Muchamad Wahyudi dan Rony Harly (dalam berkas terpisah).

“Menuntut masing-masing dengan pidana penjara terhadap Eric Angga, Shayla Novita Sari, Muchamad Wahyudi selama 1 tahun dan 6 bulan penjara,”ucap JPU Rahmat Hari Basuki saat membacakan amar tuntutannya di ruang sidang Cakra, Pengadilan Negri (PN) Surabaya.

Selain tuntutan pidana, ke-empat terdakwa juga dituntun membayar denda senilai Rp 5 juta. “Dengan ketentuan jika tidak dibayar diganti karangan penjara selama 2 bulan”tegas Jaksa Hari.

Sementara, untuk terdakwa Rony Harly yang mestinya adalah pembeli obat Actemra, dituntut 1 tahun penjara denda Rp 5 juta subsider 2 bulan. Menyikapi tuntutan tersebut, majelis hakim memberikan kesempatan pada para terdakwa agar mengajukan pembelaan, sepekan mendatang.

Baca juga : Sontoloyo, Pria di Sidoarjo Cabuli Anak Berkebutuhan Khusus

Untuk diketahui, Eric Angga menjadi perantara penjualan obat Actemra untuk mengobati Covid-19. Dia berhasil mendapatkan obat itu dari perawat Shaylla Novita Sari seharga Rp40 juta. Obat yang diambil dari sebuah rumah sakit (RS) swasta di Surabaya Barat itu lantas dijual kepada temannya Rony Harly, seharga Rp80 juta. Namun, obat tersebut ternyata sudah dioplos.

Kasus ini berawal saat Eric menanyakan obat itu kepada M Wahyudi di tempat pencucian mobil. Eric mendengar bahwa istri Wahyudi, Shaylla, bekerja sebagai perawat di RS. Eric lantas menelpon Shaylla untuk menanyakan obat itu.

Alasannya, temannya sedang di ICU RS RKZ karena Covid dan membutuhkan obat tersebut. Dalam pembicaraan tersebut, Shaylla mengatakan, posisi obat Actemra ada di RS dan masih tersegel. Belum masuk ke pasien. Namun, obat itu ternyata sisa pasien lain yang sudah meninggal.

Obat tersebut dioplos dengan cairan lain oleh bagian farmasi agar botolnya terlihat penuh. Shaylla menjualnya Rp40 juta. Eric langsung mentransfer uang pembayaran ke rekening perawat tersebut.

Eric kemudian menemui Shaylla di SPBU Jalan Mayjen HR Muhammad untuk mengambil obat pesanannya pada 24 Juli 2021. Obat itu lantas dijual kepada temannya, Rony, seharga Rp80 juta. Namun, pada 3 Agustus 2021, Rony berniat mengembalikan obat yang dibelinya tersebut.

Obat itu ternyata tidak bisa digunakan karena pihak rumah sakit menolaknya. Dengan alasan obat Actemra sudah dioplos dan tidak memenuhi standar atau pelayanan, keamanan, khasiat, dan mutu. Eric menghubungkan Rony dengan Shaylla dan Wahyudi.

Namun, pasangan suami istri tersebut menolak mengembalikan uang yang sudah diterimanya. Alasannya, obat itu sudah dibawa Rony beberapa hari. Jaksa Hari mendakwa Eric dengan pasal 196 Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan jo pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP. Shaylla, Wahyudi, dan Rony juga menjadi terdakwa dalam perkara tersebut secara terpisah.


(ADI)

Berita Terkait