Tak Beli Produk Lokal, Luhut Ancam Sanksi Pejabat Hingga Pemda

Menteri Koordinator (Menko) Kemaritiman dan Investasi (Marvest) Luhut Panjaitan (Foto / Metro TV) Menteri Koordinator (Menko) Kemaritiman dan Investasi (Marvest) Luhut Panjaitan (Foto / Metro TV)
JAKARTA : Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi (Menko Marves), Luhut Binsar Pandjaitan, mengancam akan menjatuhkan sanksi bagi pejabat hingga pemerintah daerah (pemda) yang tidak membeli produk untuk negeri dalam pengadaan barang dan jasa.

Pernyataan itu, disampaikan Menko Luhut, saat menyampaikan sambutan di acara Gerakan Nasional Bangga Buatan Indonesia (Gernas BBI) 2022, Selasa 24 Mei 2022. Menurut dia, melalui Gernas BBI 2022, pemerintah mendorong pejabat hingga pemda melakukan pengadaan barang dan jasa dengan memberdayakan pembelanjaan dalam negeri (PDN) untuk mendukung kemajuan Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM).

“Adapun gerakan Bangga Buatan Indonesia melalui belanja PDN ini tercantum dalam PP 29 Tahun 2018 tentang Pemberdayaan Industri, bahwa Kementerian atau Lembaga, Pemda dan BUMN wajib menggunakan PDN,” kata Menko Luhut.

Baca juga : BMKG Sebut Banjir Rob Pantura Akibat 2 Fenomena yang Terjadi Bersamaan

Dia mengungkapkan, sanksi bagi pejabat dan Pemda yang tidak melakukan pengadaan barang dan jasa sebagaimana diatur dalam PP 29 Tahun 2018, antara lain peringatan tertulis hingga diberhentikan dari jabatan.

“Yang tidak melaksanakan PP 29 Tahun 2018 ini, akan diberi sanksi peringatan tertulis. Kemudian ada denda administratif, dan kalau perlu pemberhentian dari jabatan pengadaan barang dan jasa,” ujar menko Luhut.

Dia juga memaparkan perkembangan komitmen belanja pemerintah terhadap produk UMKM dalam negeri, sesuai arahan Presiden Joko Widodo (Jokowi) untuk target satu juta produk yang harus tayang di e-katalog pada akhir 2022. Sejauh ini, lanjutnya, sudah tayang 340.342 produk di e-katalog per 24 Mei 2022.

“Di satu sisi, kami juga terus berupaya mendorong penayangan e-katalog lokal oleh seluruh Pemda. Di sisi lain, baru terdapat 46 Pemda yang telah menayangkan e-katalog lokal,” tandasnya.

Untuk itu, lanjutnya, Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) perlu memastikan 496 Pemda segera menayangkan e-katalog lokal pada Selasa 31 Mei 2022. Dia menambahkan, ada satu hal yang menjadi catatan, yakni semua bilateral loan agreement perlu diperhatikan kembali agar mengutamakan PDN.

“Untuk itu, Kemenkeu perlu segera meninjau kembali kontrak yang ada agar mengutamakan PDN, serta melakukan negosiasi ulang terhadap kontrak yang tidak berpihak pada PDN,” pungkasnya.

 


(ADI)

Berita Terkait