Buzzer Akan Ditertibkan Dalam Revisi UU ITE

Ilustrasi / Medcom.id Ilustrasi / Medcom.id

JAKARTA : Revisi Undang-Undang (UU) Nomor 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) diusulkan tidak hanya menyempurnakan pasal 27 ayat (3) dan 28 ayat (2). Beberapa pengaturan yang belum diakomodasi bisa dimasukkan dalam pengubahan tersebut, seperti mengatur buzzer anonim.
 
"Mengenai buzer anonim, itu kan harus diatur," kata Staf Ahli Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) Hendri Subiakto dalam diskusi virtual Polemik Trijaya bertajuk UU ITE Bukan Revisi Basa-basi, Sabtu, 20 Februari 2021.
 
Ketua Panitia Kerja (Panja) Revisi UU ITE pada 2016 dari pemerintah itu mengakui cukup sulit menertibkan akun buzzer anonim di media sosial. Akibatnya, aparat keamanan tidak bisa berbuat banyak menindak ketika terjadi pelanggaran.

"Memang tidak ada aturan akun anonim yang melanggar hukum ini memang belum ada aturannya," kata dia.
 
Usulan tersebut diharapkan diakomodasi dalam revisi UU ITE. Sehingga, keberadaan akun buzzer anonim ini bisa lebih tertib di dunia maya.
 
"Jadi boleh lah kita coba nanti kalau ada revisi kita perkuat, kita lengkapi," ujar dia.

Usulan pengaturan akun buzzer anonim ini disampaikan Wakil Sekretaris Jenderal (Wasekjen) Partai Demokrat Imelda Sari. Menurut dia, revisi UU ITE harus menyasar pengaturan buzzer anonim.
 
"Karena (kasus) akun anonim itu tidak bisa dilanjutkan karena kepolisian bingung tidak ada namanya," kata Imelda.
 
Dia menyebut keberadaan akun buzzer anonim, terutama yang bergerak di isu-isu politik cukup meresahkan. Salah satu dampaknya menimbulkan perpecahan, terutama di dunia maya.
 
"Buzzer-buzzer yang menurut saya terlalu lama dibiarkan kemudian membuat dunia maya itu terpolarisasi," ujar dia


(ADI)