TUBAN: Hukuman ganda diberikan Satpol PP Tuban kepada panitia orkes dangdut yang viral di media sosial. Selain diberi sanksi sosial, empat orang dihukum denda.
Empat orang panitia itu dinyatakan bersalah telah melanggar protokol kesehatan setelah menjalani pemeriksaan di kantor Satpol PP Kabupaten Tuban.
Akibat kesalahan itu mereka dikenakan saksi sosial berupa menyapu makam dan denda uang masing-masing sebesar Rp 300 ribu.
"Penyelenggara orkes dangdut yang viral di media sosial itu dinyatakan bersalah karena telah melanggar Peraturan Bupati Nomor 65 tahun 2020 tentang penegakan protokol kesehatan untuk menekan angka penyebaran covid-19, " ujar Kepala Satpol PP Kabupaten Tuban, Heri Muharwanto.
Sebelumnya, video orkes dangdut berdurasi satu yang diunggah di media sosial tersebut viral dengan beragam macam komentar. Rata-rata mengkritik sikap Satgas Covid-19 yang tidak tegas dan terkesan membiarkan kerumunan massa.
Podo Barok, selaku penanggung jawab orkes dangdut berlabel "Sinau Bareng Sound System" Podo Barok mengakui kesalahannya karena tidak dapat membendung antusias massa yang menikmati alunan musik dangdut.
(TOM)