Jual Barang Sitaan, Oknum Satpol PP Surabaya Dituntut 5 Tahun

Ferry Jocom saat menjalani pemeriksaan sebagai tersangka kasus penjualan barang sitaan di Kejari Surabaya (Foto / Metro TV) Ferry Jocom saat menjalani pemeriksaan sebagai tersangka kasus penjualan barang sitaan di Kejari Surabaya (Foto / Metro TV)

SURABAYA : Oknum Satpol PP Surabaya, Ferri Jocom dituntut 5 tahun penjara. Terdakwa penjualan barang sitaan itu diduga melanggar pasal 10 huruf a jo pasal 15 jo pasal 18 UU RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas UU RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

“Menuntut pidana penjara selama 5 tahun,”kata JPU Nur Rachmansyah, Rabu 16 November 2022.

Selain hukuman badan, mantan Kabid Ketentraman dan Ketertiban Umum Satpol PP Kota Surabaya ini juga diwajibkan membayar denda Rp 100 juta subsider 6 bulan kurungan. Atas tuntutan itu, ketua majelis hakim AA Gede Agung Parnata menanyakan kepada Ferri Jocom apakah akan mengajukan pembelaan sendiri atau melalui penasihat hukumnya.

“Untuk pledoi, terdakwa mengajukan sendiri atau disampaikan penasihat hukumnya,” tanya Agung dan dijawab Ferri Jocom akan diserahkan kepada penasihat hukumnya.

Sementara itu, Iwan Harimurti, penasihat hukum mengatakan, tuntutan JPU tersebut tak memiliki dasar. “Saya pikir tuntutan itu sudah tidak memiliki dasar karena secara eksplisit di dalam dakwaan jaksa sudah menyatakan bahwa itu bukan barang sitaan negara, ada di dalam dakwaannya tersebut,” jelasnya.

baca juga : Sidang Putusan Bechi, Ratusan Emak-Emak Datang Beri Dukungan

Artinya, tambah Iwan Harimurti, kalau ini bukan barang sitaan negara bukan merupakan kerugian negara, makanya jaksa menerapkan pasal 10.

“Pasal 10 ini kan sebetulnya pasal yang tidak bisa berdiri sendiri, harus ada pembuktian dulu di dalam tindak pidana korupsinya. Nah, sedangkan dalam proses persidangan pemeriksaan saksi-saksi tidak ada bukti bahwa ini merupakan barang negara punya, barang barang sitaan Perda ini juga tidak jelas apakah nanti akan dilelang tidak ada aturannya,” pungkas Iwan Harimurti.

 


(ADI)

Berita Terkait