Polisi Ungkap Fakta Dalam Kecelakaan Jalur TNBTS Malang

Petugas melakukan proses evakuasi mobil yang terjun ke jurang di Desa Ngadas, Kecamatan Poncokusumo, Kabupaten Malang pada Selasa, 14 Mei 2024. Foto: ANTARA FOTO-Irfan Sumanjaya/nym. Petugas melakukan proses evakuasi mobil yang terjun ke jurang di Desa Ngadas, Kecamatan Poncokusumo, Kabupaten Malang pada Selasa, 14 Mei 2024. Foto: ANTARA FOTO-Irfan Sumanjaya/nym.

Malang Raya: Satuan Lalu Lintas Kepolisian Resor Malang, Jawa Timur, mengungkap beberapa fakta dalam insiden kecelakaan tunggal yang terjadi di jalur kawasan Taman Nasional Bromo Tengger Semeru (TNBTS). Kecelakaan ini mengakibatkan empat orang meninggal dunia.

Kasat Lantas Polres Malang Ajun Komisaris Polisi Adis Dani Garta mengatakan dalam kecelakaan tersebut, bagian kiri kendaraan jenis Sport Utility Vehicle (SUV) sempat membentur bukir sebelum terjun ke jurang.

Adis menjelaskan, benturan tersebut ditemukan usai personel Satlantas Polres Malang melakukan olah TKP di Desa Ngadas, Kecamatan Poncokusumo, Kabupaten Malang.  

Menurut dia, kendaraan melaju dari arah timur ke barat. Usai kendaraan dengan nomor polisi B 1683 TJG itu membentur bukit pada bagian kiri, mobil yang membawa sembilan orang itu oleng ke arah kanan sehingga menabrak pembatas dan terjun ke jurang sedalam kurang lebih 80-100 meter.

"Sesampainya di TKP, terjadi benturan pada sisi kiri mobil tersebut dengan bukit, akhirnya oleng ke kanan, ban selip dan menabrak pembatas jalan buatan," jelas Adis dikutip dari Antara, Selasa, 14 Mei 2024.

Mengacu pada kesimpulan sementara hasil olah TKP, ia menyatakan tidak ada jejak pengereman pada jalur yang menurun cukup tajam tersebut. Namun, ketika mendekati titik tabrak, ditemukan jejak ban yang mengalami selip.

"Ini mengindikasikan dan bisa diduga pengemudi mengemudikan kendaraan dengan kecepatan lumayan tinggi," ucap dia.

Dengan kecepatan melaju yang cukup tinggi di jalur yang curam tersebut, pengemudi tidak mampu mengendalikan kendaraan dan tidak melakukan pengereman. Polisi kini masih mendalami kondisi rem kendaraan untuk mengetahui apakah berfungsi normal atau tidak.

"Untuk kerusakan rem kita akan dalami kembali setelah proses evakuasi. Untuk kecepatan tinggi, nanti akan didalami. Namun, jika kita lihat dengan jejak ban, itu kurang lebih 60 sampai 80 kilometer per jam," tuturnya.

Proses evakuasi kendaraan yang masuk ke dalam jurang menggunakan tali sling baja. Selain Polres Malang, warga setempat juga ikut membantu pengevakuasian yang berlangsung selama kurang lebih dua jam itu.

Empat korban meninggal dalam kecelakaan yang terjadi pada Senin, 13 Mei sekitar pukul 18.30 WIB itu bernama Imriti Yasin Ali Rahbini usia 51, Muslihi Irvani usia 33, Tutik Kuntiarti usia 51, dan Sulimah usia 57.

Sementara itu, lima orang lainnya yang selama adalah Siti Aminah usia 30, Fatin usia 33, Nafla Syakira usia 8, Naila Salsabila usia 6, dan Hafis Muhammad Rafif usia 7.


(SUR)

Berita Terkait