Satgas Tegaskan Pemda Tak Punya Kewenangan Tentukan Peta Zonasi Covid-19

Ilustrasi peta sebaran covid di Jatim (Foto / Clicks.id) Ilustrasi peta sebaran covid di Jatim (Foto / Clicks.id)

JAKARTA : Satuan Tugas Penanganan Covid-19 pusat menegaskan pemetaan zonasi wilayah terdampak covid-19, bukanlah kewenangan daerah, melainkan dari pusat.  Peta zona terdampak bisa diakses melalui www.covid19.go.id.

"Ada satu sistem bernama Bersatu Lawan Covid. Di sana akan terlihat seluruh data nasional," kata juru bicara Satuan Tugas Penanganan Covid-19 Wiku Adisasmito di Istana Negara, Jakarta Pusat, Kamis, 6 Agustus 2020.

Wiku menegaskan data tersebut sudah terintegrasi dengan data kabupaten, kota, dan provinsi. Data tersebut dikumpulkan Kementerian Kesehatan.
 
"Jadi silakan mengakses data ini," ujar dia.
 
Menurut dia, perlu setidaknya 15 indikator untuk menentukan warna zonasi. Indikator itu terbagi dalam tiga sub: epidemiologi, surveilans kesehatan masyarakat, dan kesehatan.
 
Wali Kota Surabaya Tri Rismaharini mengeklaim kotanya sudah menjadi zona hijau covid-19. Alasannya, kasus kesembuhan covid-19 terus meningkat.
 
Pernyataan ini disampaikan Risma saat menggelar video conference bersama perwakilan pedagang dan masyarakat Gunung Anyar. Risma mengeklaim zona hijau untuk Surabaya, sesuai data Kementerian Kesehatan.
 
Pakar epidemiologi Universitas Airlangga Surabaya, Windhu Purnomo mempertanyakan asal data yang digunakan Risma. Sebab berdasarkan data epidemiologi, Surabaya masih zona merah.
 
"Tingkat penularan Surabaya masih tinggi 8,9 persen, padahal nasional kurang dari 4,5 persen. Sedangkan WHO targetnya dua persen. Jadi tingkat keamanan di Surabaya masih jauh," ungkap Windhu, Selasa, 3 Agustus 2020.


(ADI)

Berita Terkait