15 Orang Positif Covid-19, PN Surabaya Dilockdown

Ilustrasi / Medcom.id Ilustrasi / Medcom.id
SURABAYA : Pengadilan Negeri (PN) Surabaya memutuskan untuk menghentikan sementara operasional perkantoran dan layanan (lockdown). Keputusan ini diambil setelah 15 pegawai PN Surabaya positif terpapar covid-19.

Keputusan lockdown ini diambil berdasarkan Surat Keputusan Ketua Pengadilan Negeri (PN) Surabaya bernomor W14.U1.344/KP.04.6/01/2021. Surat ditandatangani Ketua PN Surabaya, Joni. Proses lockdown terhitung hari ini, Senin hingga Jumat 22 Januari 2021.

"Agar tak terjadi penyebaran, kami memutuskan untuk menghentikan sementara pelayanan PN Surabaya,” ujar Juru Bicara PN Surabaya, Martin Ginting.

Jumlah itu, merupakan hasil dari tes swab metode Polymerase Chain Reaction (PCR), yang diinisiasi pimpinan PN Surabaya terhadap seluruh pegawainya pada Rabu 13 Januari 2021. Sebanyak 325 Aparatur Sipil Negara (ASN) maupun honorer menjalani tes swab oleh petugas medis yang didatangkan ke PN Surabaya.

Kendati lockdown, Ginting mengatakan, ada beberapa pelayanan yang masih bisa dilayani oleh pegawai pengadilan. Di antaranya layanan yang bersifat mendesak dan tidak dapat ditunda pelaksanaannya.

"Seperti layanan upaya hukum dan persidangan perkara pidana yang tahanannya akan berakhir dan tidak dapat diperpanjang lagi,” ujarnya.

 


(ADI)

Berita Terkait