Keempat tersangka tersebut ialah RK, pemlik toko, NH pengorder sekaligus penyuplai, AZ, perantara dan AM pembuat sarung. Mereka telah ditetapkan tersangka lantaran melanggar pasal 100 ayat 2, pasal 102 Undang-Undang nomor 20 tahun 2016 tentang merk dan indikasi geografis.
"Tiga tersangka yakni NH, AZ dan AM sudah di tahap 2. Sedangkan RK hingga saat ini belum diproses ke kejaksaan," kata kuasa hukum pemilik merk petan sarung BHS, Ma'ruf Syah, Senin 18 Oktober 2021.
Menurut Ma'ruf Syah, informasi dari penyidik tersangka RK tidak bisa dihadirkan pada proses tahap 2 lantaran RK terbaring sakit di rumahnya. Hal itu diketahui, ketika kuasa hukum RK melayangkan surat ke penyidik Polda Jatim saat hendak menyerahkannya ke kejaksaan.
"Kuasa hukum RK mengirimkan surat kepada penyidik bahwa kliennya sakit," ungkapnya.
Baca Juga : Jalur Khusus Truk Tambang di Lumajang Ditutup Paksa Warga
Menanggapi hal itu, Ma'ruf Syah meminta penyidik untuk bisa mendatangi rumah tersangka RK dengan membawa dokter dari kepolisian untuk melakukan pemeriksaan medis pembanding. Sehingga hasil kesehatan tersangka bisa dinilai secara objektif, apakah RK bisa diproses lanjut atau menjalani perawatan terlebih dahulu.
"Kami meminta agar kasus ini segera dituntaskan sehingga tidak terjadi preseden buruk bagi proses penegakan hukum. Apalagi kasus ini sudah sejak tahun 2019," kata pria lulusan dokter fakultas hukum Unair ini.
Sementara itu, hingga berita ini diturunkan belum ada konfirmasi dari pihak terkait kasus ini.
Kasus ini bermula saat PT Behaestex melaporkan praktik bisnis pemalsuan Hak Atas Kekayaan Intelektual (HAKI) dengan mencatumkan logo BHS di setiap sarung yang didistribusikan di wilayah Sumenep Madura dengan Nomer LP.B/38/VIII/2019/SUS/JATIM/ Tanggal 01 Agustus 2019.
Dari laporan itu, penyidik menetapkan empat tersangka masing masing berinisial RK berperan sebagai terduga pemalsu merk dan NH, AZ, AM. Berperan sebagai penyuplai dan pemasok ke pasar-pasar.
(ADI)