Diduga Aniaya Karyawan, Bos Karaoke di Malang Dipolisikan

Ilustrasi / Medcom.id Ilustrasi / Medcom.id

MALANG : Bos tempat karaoke di Malang dilaporkan karyawannya atas dugaan penganiayaan. Pemilik The Nine House di Jalan Tangkuban Perahu itu dituding menganiaya korban, Mia Tri Susanti di tempat kerja. Tak terima atas perlakuan bosnya, perempuan 36 tahun itu melaporkan kasus itu ke polisi.

Informasi yang dihimpun penganiayaan itu bermula saat dia dijemput petugas sekuriti Kamis siang 17 Juni 2021 di Jalan Letjen Sutoyo, Lowokwaru, Kota Malang. Saat di perjalanan kedua sekuriti ini mengambil handphone milik Mia. Begitu sampai di tempat kerja, Mia lantas diinterogasi atasannya dan diminta mengakui perbuatannya telah mengambil uang perusahaan Rp4,7 juta.

Merasa tidak melakukan tindakan yang dituduhkan, korban pun membantah. Namun, hal itu justru membuat atasanya marah dan menganiaya. Akibatnya korban mengalami sejumlah luka lebam di mata kiri, beberapa bagian tangan, kaki, dan kepalanya. Korban pun lantas melaporkan dugaan penganiayaan yang dilakukan bosnya ke Mapolresta Malang Kota pada Kamis malam.

BACA JUGA : Picu Keributan, 95 Bonek Diamankan

Kasatreskrim Polresta Malang Kota Kompol Tinton Yudha Riambodo membenarkan telah menerima laporan korban dugaan penganiayaan oleh bos tempat karaoke di Kota Malang. "Benar, laporan sudah masuk, dalam proses penyelidikan," kata Tinton, Jumat 18 Juni 2021.

Namun sejauh ini Tinton belum menerangkan apakah sudah memanggil terlapor yang diadukan korban atau belum. Dia hanya menyebut proses masih berlangsung mengingat kejadiannya juga baru terjadi pada Kamis malam kemarin

"Masih proses, nanti dulu (dilakukan pemanggilan terduga pelaku). Baru tadi malam kejadiannya," katanya.


(ADI)

Berita Terkait