Bermodal Softgun, Polisi Gadungan Perdaya Korban Puluhan Juta

Kapolres Malang, AKBP Hendri Umar menunjukkan softgun milik kedua tersangka polisi gadungan (Foto / Metro tv) Kapolres Malang, AKBP Hendri Umar menunjukkan softgun milik kedua tersangka polisi gadungan (Foto / Metro tv)

MALANG : Satreskrim Polres Malang, Jawa Timur menangkap dua pelaku pemerasan yang mengaku dari anggota Dir Intelkam Polda Jawa Timur. Pelaku ditangkap setelah memeras korban senilai Rp 50 juta. Keduanya berinisial MR warga Kalipare, Malang dan IM warga Kepuh Kabupaten Tulungagung. 

Kapolres Malang, AKBP Hendri Umar mengatakan dalam menjalankan aksinya para pelaku yang saat itu berjumlah empat orang menghadang sebuah mobil box yang bermuatan minyak oles yang dikendarai seorang sales dan sopir. Setelah melakukan penghadangan, mereka memeriksa seluruh barang muatan tersebut dengan mengaku sebagai anggota kepolisian dari Satintelkam Polda Jatim. 

"Setelah itu para pelaku meminta kepada kedua pengendara mobil box ini untuk ditemukan kepada pemilik barang muatan ini karena barang tersebut dinyatakan palsu," ungkapnya. 

Karena ketakutan dua pengendara yang tak lain merupakan pekerja usaha minyak oles ini membawa para pelaku kepada pemilik usaha. Setelah melakukan pertemuan, para pelaku ini kemudian meminta uang sebesar Rp 50 juta. 

"Karena merasa takut korban kemudian memenuhi permintaan pelaku meskipun usaha minyak oles milik korban ini resmi," terangnya. 

Namun setelah mengetahui para pelaku ini adalah polisi gadungan, korban kemudian melapor kepada pihak kepolisian. Mendapat laporan ini petugas dari Satreskrim Polres Malang langsung melakukan pengejaran dan menangkap dua orang pelaku. 

"Sementara dua pelaku lainnya masih dalam pengejaran," pungkasnya. 

Selain menangkap kedua pelaku pelaku juga berhasil mengamankan sejumlah barang bukti. Di antaranya sebuah pistol softgun, borgol, satu unit motor serta sebuah mobil yang digunakan untuk sarana kejahatan pelaku. 

Atas perbuatannya kedua pelaku ini dijerat Pasal 368 dan 378 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal empat tahun penjara.
 


(ADI)

Berita Terkait