SURABAYA : Satresnarkoba Polres Malang melakukan razia terhadap sejumlah tempat hiburan malam yang nekat di tengah pandemi. Hasilnya, polisi mengamankan 33 pemandu lagu. Setelah dites urine, dua pemandu lagu ini dinyatakan positif narkoba.
Puluhan pemandu lagu itu diamankan dari dua lokasi. Yakni di Jalan Borobudur dan Jalan Pattimura. Pengelola sempat mengelabui petugas dengan menutup pintu dan mematikan lampu. Namun, petugas berhasil menerobos masuk dan menangkap basah puluhan pengunjung.
“Selain pemandu lagu, kami juga amankan senpi milik manajer salah satu tempat hiburan itu,” kata Kasat Reskoba Polresta Malang, AKP Anria Rosa Piliang, Rabu dinihari 9 September 2020.
Tak hanya itu, pihaknya juga menyita ribuan botol minuman keras dengan kadar alkohol di luar ketentuan yang diizinkan.
“Selain melakukan penegakan hukum terkait narkotika, kami juga melakukan sosialisasi Inpres (Instruksi Presiden) Nomor 6 Tahun 2020, tentang Penggunaan Masker dan Protokol Kesehatan,” katanya.
Sementara itu, untuk pemandu lagu yang positif narkoba, polisi akan melakukan penyelidikan lanjutan terkait jenis narkoba dan siapa pemasoknya.
(ADI)