Gegara Judi Online, 23 Istri di Bojonegoro Gugat Cerai

Pengajuan gugatan cerai di Pengadilan Agama Bojonegoro/metrotv Pengajuan gugatan cerai di Pengadilan Agama Bojonegoro/metrotv

BOJONEGORO: Muncul trend baru perkara perceraian di Pengadilan Agama Kabupaten Bojonegoro, Jawa Timur. Sedikitnya, sebanyak 23 istri melayangkan gugatan cerai lantaranya suaminya  kecanduan main judi online.

Dari pantuan di  Pengadilan Agama Kelas 1 A Kabupaten Bojonegoro, hampir setiap hari dalam beberapa bulan belakangan ruang tunggu maupun ruang persidangan ini selalu ramai.

Pasalnya, akhir-akhir ini banyak istri-istri muda yang datang ke pengadilan untuk melakukan gugatan dengan beragam permasalahan rumah tangga. Mulai dari perkara perceraian, dispensasi kawin, perwalian, harta bersama, penguasaan anak hingga sejumlah persoalan rumah tangga lainnya.

Namun dari sekian ragam persoalan rumah tangga tersebut, yang paling banyak mendominasi adalah munculnya tren baru dimanaistri melayangkan gugatan cerai kepada suaminya lantaran sang suami sering main game dan kecanduan judi online.

BACA: Diduga Selingkuhi Istri Orang, Pemuda di Mojokerto Ditimbuk Kayu

Sedikirnya ada 23 pasangan suami istri yang melakukan gugatan cerai dengan tren terbaru, yakni karena sang suami sering main game dan kecanduan judi online, "  ujar Ketua Panitera Pengadilan Agama Bojonegoro, Sholikin Jamik.

Bahkan dari data yang ada di Pengadilan Agama Bojonegoro, trend baru dalam perkara gugat cerai pasangan suami istri karena faktor judi dan game online ini angkanya mengalami peningkatan dari tahun ke tahun.
 

 


(TOM)

Berita Terkait