Korban Meninggal, Jaksa Jerat Pembakar Santri Pasuruan Pasal Berlapis

Suasana Ponpes di Desa Karangjati usai kasus pembakaran santri (Foto / Metro TV) Suasana Ponpes di Desa Karangjati usai kasus pembakaran santri (Foto / Metro TV)

PASURUAN : Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Pasuruan menambahkan pasal dakwaan terhadap terduga pelaku penganiayaan terhadap santri dengan cara dibakar. Pasal ditambahkan lantaran korban meninggal dunia.

Kasi Intel Kejari Pasuruan Jemmy Sandra mengatakan semula tersangka MHM dijerat dengan pasal 80 ayat 2 UU Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang-undang Nomor 23 Tahun 2002, tentang Perlindungan Anak jo UU Nomor 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak.

"Namun, kerana korban meninggal dunia maka kami menambahkan pasal 80 ayat 3 UU Nomor 35 Tahun 2014," katanya, Sabtu 21 Januari 2023.

Ia mengatakan, berdasarkan pasal 144 KUHAP, jaksa penuntut umum diperbolehkan mengubah surat dakwaan sebelum sidang digelar "Ditemukan fakta baru dalam kasus tersebut, yakni meninggalnya korban. Itu artinya pihak jaksa penuntut umum bisa saja menambahkan atau mengubah dakwaan sebelum dakwaan itu dibacakan di depan persidangan," ujarnya.

baca juga : Biadap, Nenek di Situbondo Dihajar Perampok, Kalung Emas Raib

Diketahui, Kasus penganiayaan santri berinisial INF yang diduga dibakar sedianya memasuki persidangan pertama pada Kamis 19 Januari 2023. Namun sidang di Pengadilan Negeri (PN) Bangil itu gagal digelar karena pihak keluarga korban belum bisa hadir. Ketidakhadiran pihak keluarga itu karena pada hari yang sama korban INF yang sempat 19 hari dirawat di RSUD Sidoarjo meninggal dunia akibat luka bakar yang diderita.

Santri INF mengalami luka bakar sekitar 70 persen di sekujur badannya. Peristiwa itu terjadi setelah korban berselisih dengan seorang santri seniornya di penghujung pergantian malam Tahun Baru 2023. INF diduga mengalami kekerasan fisik atau penganiayaan dari seniornya berinisial MHM dengan cara disiram cairan bahan bakar minyak, lalu disulut dengan korek api.


(ADI)

Berita Terkait