“Mereka yang positif ada yang satu keluarga. Lalu kolega dan tetangganya,” kata Juru Bicara Tim Satgas Penanganan Covid-19 Kabupaten Blitar Krisna Yekti, Rabu 25 November 2020.
Krisna mengatakan, Pesta hajatan di Kabupaten Blitar tidak dilarang meski Covid-19 belum hilang. Syaratnya, keluarga mempelai harus mematuhi protokol kesehatan. Di antaranya membatasi jumlah undangan (tamu), tidak dihelat di gedung, termasuk disarankan tidak memberi hidangan prasmanan.
"Harapannya dilakukan dengan cara sederhana karena kita masih taraf pandemi covid-19,” katanya
Namun, faktanya masih banyak dijumpai jumlah tamu undangan pernikahan yang tidak menyesuaikan kapasitas ruangan. Satgas Penanganan Covid-19 diakui Krisna dalam posisi dilematis. Satgas tidak bisa mencegah acara hajatan warga.
“Setiap hendak dilarang warga selalu membandingkan dengan wilayah lain. Kenapa hajatan di daerah lain boleh, sedangkan di sini dilarang. Selalu menjadi tuntutan warga kepada petugas,” ujarnya.
Karena itu, butuh kesadaran tinggi setiap warga untuk patuh terhadap protokol kesehatan. Semua pihak harus saling menjaga agar tidak muncul klaster baru covid-19, seperti yang terjadi saat ini.
“Sebenarnya kita dalam hati menangis, takutnya ada klaster seperti ini (hajatan),” pungkasnya.
(ADI)