Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kanwil Kemenkumham) Jatim, Imam Jauhari, mengatakan, remisi ini menghemat anggaran bahan makanan dan minuman dalam lembaga pemasyarakatan (lapas) hingga Rp29 miliar. Sebanyak 16.851 orang di antaranya mendapat hukuman sementara. Sedangkan 255 lainnya langsung bebas.
Narapidana yang mendapatkan remisi berasal dari berbagai latar belakang tindak pidana. Sebagian besar dari mereka merupakan pelaku tindak pidana penyalahgunaan narkoba.
“Sekitar 60 persen penerima remisi dari kasus penyalahgunaan dan peredaran gelap narkotika, sisanya pidana umum,” kata Imam, dikutip dari Antaranews, Kamis, 17 Agustus 2023.
Narapidana yang aktif dan berjasa kepada negara atau kemanusiaan juga mendapat remisi tambahan. Masa hukuman mereka dikurangi paling lama enam bulan.
“Bagi yang membantu kegiatan dinas di lapas atau rutan, misalnya sebagai pemuka narapidana, mendapat pengurangan tambahan sebesar sepertiga dari remisi yang diperolehnya,” lanjut Imam.
Imam menjelaskan, narapidana harus memenuhi beberapa kriteria untuk bisa mendapatkan hak remisi. Salah satu kriterianya yakni harus berkelakuan baik dalam kurun waktu remisi berjalan.
Selain itu, narapidana yang mendapatkan remisi harus telah menjalani pidana minimal enam bulan dihitung sejak tanggal penahanan sampai tanggal 17 Agustus 2023. Bagi warga binaan anak, mereka harus telah menjalani pidana lebih dari tiga bulan dihitung sejak tanggal penahanan.
(SUR)