Sidoarjo: Tersangka utama dalam kasus pengoplosan Liquefied Petroleum Gas (LPG) bersubsidi yang digerebek Polisi pada 24 Juni 2023 di gudang di Dusun Kweni, Anggaswangi, Sukodono, Sidoarjo, telah ditangkap. Tersangka utama ini adalah AS alias K, 43, berasal dari Anggaswangi, Sukodono. Ia ditangkap Polisi pada 29 Agustus 2023 di sebuah penginapan di Tretes.
“AS sebagai pemodal dan mempekerjakan tiga pelaku yang pada Juni lalu kami ungkap dalam kasus pengoplosan tabung LPG subsidi ke tabung LPG non subsidi berhasil ditangkap,” ucap Kapolresta Sidoarjo Kombes. Pol. Kusumo Wahyu Bintoro, dikutip dari Tribratanews Polda Jatim, Selasa, 12 September 2023.
Pelaku terbukti melakukan pengoplosan LPG bersubsidi dari tabung ukuran 3 kilogram yang kemudian dipindahkan dan dimasukkan ke tabung kosong ukuran 12 kilogram.
“Gas yang sudah dioplos itu dijual kembali guna meraup keuntungan,” kata Kusumo.
Pelaku dijerat Pasal 40 angka 9 UU No. 11 tahun 2020 tentang Cipta Kerja sebagai perubahan atas Pasal 55 UU No. 22 tahun 2001 Tentang Minyak dan Gas Bumi Jo. Pasal 55 ayat (1) KUHP dengan ancaman hukuman enam tahun penjara.
Sebelumnya, polisi telah menangkap tiga pelaku lainnya dalam kasus ini yakni KM, 45, asal Panjunan, Sukodono, SR, 30, asal Pasuruan, dan RP, 27, asal Tulangan, Sidoarjo.
(SUR)