Kanwil Kemenkumham Jatim Usulkan 391 Napi Terima Remisi Natal 2022

Ilustrasi / Medcom.id Ilustrasi / Medcom.id

SURABAYA : Kanwil Kemenkumham Jatim mengusulkan sebanyak 391 narapidana (napi) menerima remisi Hari Raya Natal 2022. Para napi tersebar di 35 lembaga permasyarakatan (lapas) dan rumah tahanan (rutan) di berbagai wilayah Jatim.

"Sudah kami usulkan, rinciannya 390 warga binaan dan satu anak didik pemasyarakatan, sekarang tinggal menunggu SK dari Ditjenpas," kata Plt Kepala Kanwil Kemenkumham Jatim, Agung Krisna, Jumat 16 Desember 2022.

Dia mengatakan, karena bersifat khusus, remisi ini hanya diberikan kepada napi yang beragama Kristen dan Katolik. Dia menyebutkan, saat ini terdapat 698 narapidana dan anak didik pemasyarakatan yang beragama Kristen (532) dan Katolik (166). Akan tetapi, tidak seluruh napi memenuhi persyaratan untuk mendapatkan remisi Natal tahun ini.

"Syaratnya, minimal menjalani enam bulan masa pidana dan berkelakuan baik berdasarkan Sistem Penilaian Pembinaan Narapidana (SPPN) yang terdokumentasikan dengan baik karena sudah ada basis data digitalnya," tuturnya.

baca juga : Kredit Fiktif Rp1,4 Miliar, Pegawai Kemenag Kota Pasuruan Dijebloskan Penjara

Dari penilaian melalui SPPN, kata dia, warga binaan harus mendapatkan nilai minimal baik. Indikator minimal adalah tidak melakukan pelanggaran tata tertib dan mengikuti pembinaan yang telah ditetapkan. Wali Pemasyarakatan yang menilai berasal dari unsur pembinaan, keamanan dan ketertiban.

"Remisi yang diberikan paling lama dua bulan dan paling rendah 15 hari," kata Agung.

Dia mengatakan, besaran remisi yang didapatkan tergantung pada narapidana yang telah menjalani pidana selama 6-12 bulan memperoleh remisi 15 hari. Sedangkan narapidana yang telah menjalani 12 bulan atau lebih, pada tahun pertama hingga ketiga, memperoleh remisi satu bulan.

Sedangkan pada tahun keempat dan kelima masa pidana memperoleh remisi satu bulan 15 hari. Kemudian tahun keenam dan seterusnya mendapat remisi 2 bulan. Remisi tambahan juga bisa diberikan kepada narapidana yang dianggap berjasa kepada negara dan membantu kegiatan dinas di lapas atau rutan.

Agung mengatakan banyaknya warga binaan yang diusulkan mendapat remisi ini berarti pembinaan dari lapas atau rutan jajaran Kemenkumham Jatim semakin baik karena menjadi indikator perilaku narapidana yang semakin baik. "Bila pembinaan baik, segala jenis potensi kerusuhan bisa ditangkal, Alhamdulillah selama 2022 ini kondisi lapas atau rutan di Jatim relatif aman," pungkasnya.


(ADI)

Berita Terkait