Pemkab Trenggalek Bubarkan Cek Poin Covid-19 dan Pembatasan Wilayah

Cek point di sejumlah jalur di wilayah Trenggalek dibubarkan setelah kasus penyebaran di sana rendah (Foto / Metro TV) Cek point di sejumlah jalur di wilayah Trenggalek dibubarkan setelah kasus penyebaran di sana rendah (Foto / Metro TV)

TRENGGALEK : Pemkab Trenggalek resmi membubarkan cek poin covid-19 yang berada di tiga jalur utama. Selain itu, 40 jalur perbatasan resmi dibuka kembali setelah 6 bulan ditutup.

Pembubaran cek poin ini dilakukan setelah pihak Pemkab Trenggalek melakukan kajian epidemiologi terhadap perkembangan kasus covid-19 di Trenggalek. Karena sebagian besar warga yang terpapar virus korona tidak memiliki gejala, sehingga mudah lolos saat pemeriksaan di cek poin.

"Kami menilai perkembangan sebaran virus korona di Trenggalek saat ini masih cukup terkendali dan masuk dalam zona kuning atau rendah," kata Bupati Trenggalek, Mochammad Nur Arifin.  

Meskipun cek poin dibubarkan, namun pemkab Trenggalek masih tetap melakukan upaya pencegahan penyebaran covid-19 dengan memaksimalkan pemantauan di tingkat desa dan menerapkan penindakan disiplin wilayah sesuai dengan instruksi presiden nomor 6 tahun 2020, serta perda Jatim nomor 2 tahun 2020. 

Menurut Arifin pada masa penerapan disiplin wilayah orang yang melanggar protokol kesehatan dapat terjerat hukuman denda maksimal Rp 500 ribu. Sedangkan korporasi bisa dijerat dengan maksimal Rp100 juta. 

"Penegakan hukum tersebut dilakukan agar masyarakat tertib dalam menerapkan protokol kesehatan sehingga pandemi korona segera usai," katanya.

Dari data di Pemkab Trenggalek, jumlah warga yang terpapar covid-19 hingga saat ini mencapai 221 orang. Dari jumlah tersebut, 199 orang dinyatakan sembuh 11 orang masih dalam masa karantina dan 6 orang meninggal dunia.


(ADI)

Berita Terkait