Ijin Holywings Dikeluarkan Pemprov Jatim, Wali Kota Surabaya Ancam Tutup Permanen

Wali Kota Surabaya Eri Cahyadi Wali Kota Surabaya Eri Cahyadi

SURABAYA: Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya akan terus membekukan izin Holywings di wilayahnya jika izin tak sesuai operasional yang dikantongi.

Wali Kota Surabaya, Eri Cahyadi, mengatakan Holywings di Surabaya pernah mengajukan izin rumah makan dan bar ke pemkot pada 2017. Namun seiring dengan terbitnya PP No 5 Tahun 2021, izin untuk bar sekarang ada di kewenangan Dinas Pariwisata Provinsi Jatim.

"Kalau sedang itu (izinnya) pemprov, kalau berat itu pemerintah pusat. Nah, dia (Holywings) belum perpanjang atau perbarui. Maka di situ saya bekukan izinnya," kata Eri di Surabaya, Kamis, 30 Juni 2022.

Hingga saat ini Holywings di Surabaya belum pernah melakukan perbaruan izin sehingga dilakukan pembekuan. Pembekuan Holywings dilakukan hingga kasusnya tuntas serta operasionalnya sesuai dengan perizinan yang dikantongi.

BACA: Satpol PP Segel 3 Outlet Holywings di Surabaya

"Kalau tidak bisa memenuhi aturan itu, berarti akan kita tutup terus sampai mengeluarkan izin. Tapi kalau ganti nama terus hanya dibuat rumah makan, pemkot yang keluarkan (izin)," jelasnya.

Eri menjelaskan bahwa izin operasional usaha rumah makan, dikeluarkan oleh pemerintah kota. Sedangkan untuk bar, sesuai dengan Peraturan Pemerintah (PP) No 5 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko, dikeluarkan oleh Pemerintah Provinsi.

"Rumah makan itu izinnya dikeluarkan oleh pemerintah kota. Tapi untuk bar, sesuai dengan PP 5 Tahun 2021, izinnya dikeluarkan oleh provinsi," ungkapnya.

 

 


(TOM)