21 Napi di Jatim Dapat Remisi Hari Raya Waisak

Ilustrasi / Medcom.id Ilustrasi / Medcom.id

SURABAYA : Sebanyak 21 warga binaan atau narapidana di Jatim mendapat remisi khusus di Hari Raya Waisak 2022. Puluhan napi itu beragama Budha atau Buddhisme. Tidak ada penyerahan secara simbolis. SK diserahkan di masing-masing satker secara sederhana.

Kakanwil Kemenkumham Jatim, Zaeroji, Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Surabaya menjadi tempat paling banyak menyumbangkan warga binaan yang mendapatkan remisi. Ada enam orang warga binaan dari lapas yang dipimpin Jalu Yuswa Panjang itu. Disusul Lapas I Malang dan Lapas Perempuan Malang, masing-masing punya empat dan tiga warga binaan yang mendapatkan remisi.

"Seluruh warga binaan mendapatkan remisi khusus I Waisak. Artinya, tidak ada yang langsung bebas. Remisi yang diberikan paling rendah 15 hari, paling lama dua bulan. Kalau yang paling banyak mendapat remisi sebulan, ada 12 orang," jelasnya, Senin 16 Mei 2022.

Baca juga : 3 Terduga Pencuri Onderdil Alat Berat di Sidoarjo Dimassa, Mobil Dibakar

Dari 21 napi penerima remisi, 16 orang di antaranya terjerat kasus narkotika. Sisanya merupakan pelaku tindak pidana umum. "Mereka saat ini sedang menjalani pembinaan di sembilan lapas atau rutan se-Jatim," ujarnya.

Zaeroji pun mewanti-wanti agar para penerima remisi tetap berkelakuan baik selama menjalani sisa masa pidana. Selain itu, juga harus aktif mengikuti pembinaan baik rohani maupun keterampilan.

"Karena jika selama sisa pidana berbuat indisipliner, maka bisa saja hak untuk memperoleh remisi akan dicabut," pungkasnya.


(ADI)

Berita Terkait