Bikin Sabu untuk Tahun Baru, Home Industri Narkoba di Surabaya Terbongkar

KapolrPelabuhan Tanjung Perak, AKBP Ganis Setyaningrum menunjukkan barang bukti bahan pembuatan sabu. (metrotv) KapolrPelabuhan Tanjung Perak, AKBP Ganis Setyaningrum menunjukkan barang bukti bahan pembuatan sabu. (metrotv)

SURABAYA: Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Pelabuhan Tanjung Perak Surabaya membongkar industri rumahan narkotika jenis sabu-sabu. Enam orang tersangka ditangkap beserta sejumlah barang bukti bahan pembuatan sabu.

Enam tersangka adalah IW dan MAR, warga Rangkah, Surabaya. Kemudian SI warga Kabupaten Bangkalan, DI warga asal Tuban tinggal di Surabaya. MA warga Kapas Baru, Surabaya dan MI  warga Bronggalan Sawah, Surabaya.

Kapolres Pelabuhan Tanjung Perak, AKBP Ganis Setyaningrum mengatakan terbongkarnya industri rumahan sabu-sabu ini berawal dari informasi masyarakat.

Dari informasi itu, Satresnarkoba Polres Pelabuhan Tanjung Perak menindaklanjuti dengan melakukan penyelidikan dan menggerebek rumah tersangka IW di jalan Rangkah, Surabaya.

Saat penggerebekan ini, Satresnarkoba mendapati empat tersangka IW, SI, MAR, dan DI sedang pesta narkoba jenis sabu-sabu dengan barang bukti satu poket sabu-sabu dan alat hisap.

"Selanjutnya dilakukan penggeledahan dan didapati bahan-bahan zat kimia yang mengandung prekursor narkotika dan peralatan untuk pembuatan sabu, " ujarnya.    

Selain itu, Satresnarkoba juga mengamankan 1.610 pil koplo logo Y siap edar dan mengamankan dua tersangka lainnya MA dan MI. Hasil pemeriksaan, pembuat sabu-sabu adalah tersangka IW yang didanai SI.  

Di depan petugas, tersangka IW mengaku belajar membuat sabu-sabu dari situs di internet dan media sosial youtube. Pembuatan sabu-sabu ini telah dilakukan dua kali, namun gagal.

"Rencananya untuk dijual di tahun baru. Tapi dua kali bikin tidak berhasil, " ucap IW.

Akibat perbuatannya, para tersangka dijerat pasal berlapis Undang-undang Narkotika dan Undang-undang kesehatan dengan ancaman hukuman pidana penjara minimal empat tahun dan maksimal 20  tahun.


(TOM)