Hakim Itong Akui Biaya Permohonan Perkara di PN Surabaya Rp30 Juta

Sidang suap hakim Itong di Pengadilan Tipikor Surabaya (Foto / Istimewa) Sidang suap hakim Itong di Pengadilan Tipikor Surabaya (Foto / Istimewa)

SURABAYA : Hakim Itong Isnaini Hidayat diperiksa sebagai saksi dalam perkara dugaan suap dengan Terdakwa Mochamad Hamdan seorang panitera pengganti (PP) dan juga Hendro Kasiono seorang pengacara di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Surabaya, Selasa 26 Juli 2022.

Banyak hal yang dijelaskan Hakim Itong selama persidangan yang digelar di ruang Candra dan terbuka untuk umum ini. Selain hakim Itong, ada juga guru spiritual Hendro, Ahmad Songgon alias Abah yang juga dimintai keterangan.

Dalam penjelasan Itong, selama menjadi hakim di PN surabaya, dirinya tidak pernah mau jika diminta untuk melobi Ketua PN Surabaya, agar dirinya ditunjuk sebagai hakim untuk menyidangkan sebuah kasus. Termasuk permohonan pembubaran PT SGP.

“Kalau saya ditunjuk silahkan. Kalau saya disuruh menghadap ketua atau wakil, saya tidak bisa,” kata Itong didalam persidangan.

Itong juga dalam sidang tersebut, menceritakan proses berjalannya persidangan permohonan pembubaran perusahaan tersebut. Itong juga menjelaskan, pembubaran perusahaan itu bukan melalui gugatan. Melainkan menggunakan permohonan.

“Mekanismenya kan tertuang dalam undang-undang (UU) PT pasal 146. Jadi, saya berpatokan pada itu,” terangnya.

Baca juga : Usir Aura Negatif, Dukun di Ngawi Cabuli 30 Perempuan, di Antaranya Hamil

Hakim non-aktif di PN Surabaya itu menolak jika penunjukannya sebagai hakim itu, merupakan settingan. Bahkan, dirinya tidak pernah menerima uang dari Hamdan. Walau, sebenarnya, ia mengetahui jika kasus tersebut ada uangnya. Tapi, ia tidak ambil pusing.

Hakim Itong juga menegaskan bahwa dia tidak pernah bertanya ke Hamdan, apakah telah menerima uang atau tidak dari perkara tersebut. Termasuk, beberapa perkara yang ia dan Hamdan sidangkan di PN Surabaya.

“Saya ini hakim yang berpengalaman. Jadi, saya bisa tahu, mana permohonan yang ada uangnya dan yang tidak. Permohonan pembubaran PT SGP ini, saya tahu ada uangnya. Biasanya, untuk perkara permohonan uangnya antara Rp2 juta sampai Rp30 Juta,” bebernya.

Namun, ia kaget ketika saat operasi tangkap tangan (OTT) KPK, ternyata ada uang sebesar Rp140 juta. Di sisi lain, ia mengakui jika pernah meminjam uang kepada Hamdan. Pinjaman itu sebesar Rp20 juta. uang itu pengakuannya untuk pengobatan keponakannya di Brebes.

“Di PN Surabaya, banyak PP (Panitera Pengganti) yang malah lebih kaya dari hakimnya. Jadi saya pinjam uangnya Hamdan. Bukan Rp 40 juta seperti yang dalam BAP (Berita Acara Penyelidikkan). Hanya Rp20 juta saja,” tegasnya.

Sementara itu, Hamdan saat dikonfirmasi mengatakan, banyak pernyataan Itong yang tidak benar. Termasuk, pinjaman uang Rp20 juta itu. “Mana mungkin hakim pinjam uang dengan saya. Itu adalah uang perkara,” singkatnya.


(ADI)

Berita Terkait