Bingung Bayar Zakat, di Perantauan atau Kampung Halaman?

Ilustrasi Ilustrasi

CLICKS: Larangan mudik membuat banyak perantau tak bisa pulang ke kampung halaman. Nah, banyak muncul pertanyaan: apakah para perantau bayar zakat fitrah boleh diwakilkan keluarga?

Jika biasanya para perantau ini akan pulang ke kampung halaman menjelang Lebaran, sejak 2020 hal ini sulit dilakukan. Apalagi alasannya kalau bukan karena pandemi Covid-19.

Sebelumnya, para perantau ini bisa membayar zakat fitrahnya di dekat rumah. Nah, karena sekarang mereka nggak bisa pulang, tentu bingung kan ke mana harus membayarnya.

Zakat fitrah ini hukumnya wajib bagi mereka yang mampu. Karena alasan inilah siapa saja, termasuk para perantau harus membayarnya sebelum salat Ied.

Menurut laman nu.or.id, ada penjelasan tentang cara membayar zakat fitrah berdasarkan keterangan dari ulama Syafi’iyah. Intinya sih, mereka yang masih di perantauan tetap wajib membayarnya di tanah rantau.

“Zakat fitrah wajib ditunaikan di tempat seseorang berada di hari akhir Ramadan. Berikan zakat fitrah pada orang yang berhak menerima zakat yang berada di tempat tersebut. Jika tidak ditemukan, maka ia berikan di tempat terdekat di tempatnya,” tulis keterangan dalam kitab Ghayah Talkish Al-Murad yang ditulis oleh Syekh Abdurrahman bin Muhammad bin Husein Ba’lawi.

Kalau berdasarkan keterangan ini, bisa diartikan bahwa para perantau harus membayar zakat fitrah di tempat di mana mereka menghabiskan malam terakhir Ramadan. Karena di rantau, sebaiknya ya membayarnya di sana. Tetapi, kalau sudah pulang ke kampung halaman, ya membayarnya di kampung halaman saja.

Boleh Tidak Diwakilkan Keluarga di Kampung Halaman?

Nah, kalau soal ini, pala ulama ternyata masih belum satu suara, Millens. Ada yang memperbolehkan zakat ini diwakilkan keluarga di kampung halaman. Namun, ada juga yang menyebut pembayaran zakat nggak boleh diwakilkan, termasuk oleh keluarga.

Tapi, biar nggak terlambat, kamu bisa membayar zakat fitrah melalui masjid terdekat atau mentransfer melalui lembaga zakat legal. Menunaikan zakat melalui lembaga zakat sah, asalkan penyalurannya transparan dan tepat sasaran.

 


(TOM)