Apakah 75 Pegawai KPK yang Tak Lulus Tes ASN Bisa Dipecat? Ini Kata DPR

Anggota Komisi III Johan Budi. MI/Rommy Pujianto Anggota Komisi III Johan Budi. MI/Rommy Pujianto

Apakareba: Sampai saat ini, nasib 75 pegawai Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang tidak lulus tes wawasan kebangsaan masih menjadi pertanyaan di tengah masyarakat. Bahkan, beredar informasi yang menyebutkan puluhan pegawai tersebut dipecat. Tetapi, apakah 75 pegawai tersebut bisa dipecat oleh KPK?

Anggota Komisi III DPR RI Johan Budi Sapto Prabowo pun angkat bicara soal ini. Ia menyebut KPK tidak bisa asal memecat pegawainya. Pernyataannya itu berlandaskan Undang-Undang (UU) Nomor 19 Tahun 2019 tentang KPK yang menyebutkan pegawai KPK bisa diberhentikan dari jabatannya apabila melanggar kode etik berat, melalukan tindak pidana, dan meninggal atau mengundurkan diri.

"Kalau kita mengacu pada UU KPK, memberhentikan pegawai itu kan ada dasarnya. Kalau alih status ini menurut saya seharusnya tidak berdampak pada pemecatan," kata Johan di Jakarta, Jumat, 14 Mei 2021, seperti dilansir dari Medcom.id.

Politikus PDI Perjuangan itu menilai 75 pegawai KPK yang tidak lolos tes wawasan kebangsaan (TWK) dalam alih status menjadi aparatur sipil negara (ASN) tidak bisa diberhentikan begitu saja. Mereka juga kini baru berstatus nonaktif jika mengacu pada Surat Keputusan (SK) Pimpinan KPK Nomor 652 Tahun 2021.

"Saya masih berpatokan pada SK tersebut," ungkapnya.

Johan mengatakan Komisi III segera menggelar rapat dengar pendapat (RDP) dengan pimpinan KPK untuk memperjelas status ke-75 pegawai yang gagal lolos tes TWK. Johan mengatakan RDP rencananya digelar usai libur lebaran.
 
"Jadi, nanti tentu akan kita tanyakan dalam RDP dengan KPK bagaimana jalan keluarnya seperti apa," ujarnya. (Putra Ananda)


(SYI)

Berita Terkait