Hore, Pemkot Surabaya Beri Keringanan BPHTB hingga 50 Persen

Ilustrasi / Medcom.id Ilustrasi / Medcom.id

SURABAYA : Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya memberikan keringanan Insentif Bea Perolehan Hak atas Bangunan (BPHTB) hingga 50 persen. Keringanan ini diberikan untuk mengurangi beban masyarakat usai pandemi Covid-19.

Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kota Surabaya, Musdiq Ali Suhudi mengatakan, selain untuk meringankan beban setelah Covid-19, insentif juga diberikan untuk percepatan pelayanan perizinan dan insentif fiskal berupa pengurangan ketetapan BPHTB.

“Pemberian insentif BPHTB ini diberikan kepada wajib pajak orang pribadi dan badan, untuk setiap perolehan hak atas tanah serta bangunan yang melakukan peralihan hak. Baik itu dari jual beli, maupun non-jual beli, seperti hibah, waris dan sebagainya,” kata Musdiq, Selasa 25 Oktober 2022.

Musdiq melanjutkan, pemberian insentif ini dibagi menjadi tiga periode, yakni dengan kategori jual beli dan non-jual beli. Periode pertama, berlangsung pada tanggal 24 Oktober hingga 6 November 2022. Nilai Perolehan Objek Pajak (NPOP) pada periode pertama yaitu Rp0-Rp 1 miliar dengan kategori jual beli, diberikan pengurangan sebesar 30 persen. Sedangkan non-jual beli, diberikan pengurangan sebesar 50 persen.

baca juga : Cuaca Ekstrem, Pendakian Gunung Lawu Ditutup

Sementara itu, NPOP lebih dari Rp1 miliar-Rp2 miliar dengan kategori jual beli diberikan pengurangan sebesar Rp25 persen. Sedangkan untuk kategori Non jual-beli diberikan pengurangan sebesar 40 persen. Untuk NPOP di atas Rp2 miliar, kategori jual beli diberikan pengurangan senilai 20 persen dan sedangkan non-jual beli diberikan pengurangan sebesar 35 persen.

Di periode kedua, tanggal 7-30 November 2022, NPOP senilai Rp0-Rp 1 miliar kategori jual beli akan dikenakan pengurangan sebesar 30 persen. Untuk kategori non-jual beli, diberikan pengurangan sebesar 50 persen. Pengurangan NPOP lebih dari Rp1 miliar-Rp2 miliar di periode kedua kategori jual-beli, diberi keringanan sebesar 20 persen, sedangkan non-jual-beli sebesar 30 persen.

“NPOP di atas Rp 2 miliar pada periode kedua, dengan kategori jual-beli berikan pengurangan sebesar 10 persen. Sedangkan untuk kategori non-jual beli diberi pengurangan sebesar 20 persen,” tuturnya.

Musdiq melanjutkan, pada periode ketiga per tanggal 1-28 Desember 2022, NPOP senilai Rp0-Rp1 miliar kategori jual beli diberikan pengurangan sebesar 30 persen. Sedangkan kategori non-jual beli diberi pengurangan 50 persen. Untuk NPOP lebih dari Rp1-Rp 2 miliar kategori jual beli diberi pengurangan senilai 10 persen, sedangkan untuk Non jual-beli diberikan pengurangan sebesar 20 persen.

“NPOP di atas Rp2 miliar di periode ketiga kategori jual beli diberi pengurangan sebesar 5 persen, sedangkan kategori non-jual beli diberi pengurangan sebesar 10 persen,” pungkasnya.


(ADI)

Berita Terkait