NGAWI: Bupati Ngawi Budi Sulistyono memimpin langsung penggerebekan tempat hiburan malam (THM), King Cafe dan Karaoke yang nekat beroperasi di tengah pandemi Covid-19, Sabtu malam 22 Agustus 2020.
Dalam penggerebekan itu, sebanyak puluhan wanita pemandu lagu atau biasa disebut purel serta sejumlah pengunjung diciduk petugas. Penggerebekan dilakukan karena ijin tempat hiburan belum dikeluarkan oleh bupati.
Bupati Ngawi, Budi Sulistyono mengatakan razia dilakukan setelah menerima laporan masyarakat terkait adanya salah satu tempat hiburan malam yang nekat buka saat pandemi covid-19.
"Padahal jelas bahwa tempat hiburan malam apapun itu, kecuali tempat terbuka, tidak akan kita berikan izin untuk membukanya. Bagi tempat hiburan yang terbuka itu pun, ketika kita berikan izin pasti ada batasan jam bukanya, " ujar bupati yang akrab dipanggil Kanang ini
Saat dilakukan pengecekan, bupati mendapatkan ada lima room karaoke yang buka. Di dalam room itu ada pengunjung serta pemandu lagu yang asik bernyanyi. Petugas langsung membubarkan dan mengangkut mereka ke Mako Pol PP Pemkab Ngawi.
Akibat pelanggaran ini, Pemkab Ngawi akan melakukan evaluasi terkait sanksi yang akan diberikan kepada King Cafe. Tidak menutup kemungkinan, izin usaha akan dicabut dan tidak diperbolehkan beroperasional kembali.
(TOM)