Rokok dan Miras Ilegal Senilai Rp8,7 Miliar Dimusnahkan

Pemusnahan rokok dan miras ilegal/MI Pemusnahan rokok dan miras ilegal/MI

SIDOARJO: Barang bukti rokok dan minuman etil alkohol (miras) ilegal senilai Rp8,7 miliar dimusnahkan di Halaman Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai Tipe Madya Pabean B Sidoarjo, Jawa Timur, Rabu 29 Juni 2022.

Kepala Kantor Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai Tipe Madya Pabean B Sidoarjo, Pantjoro Agoeng mengatakan, jumlah rokok ilegal yang dimusnahkan lebih dari 8,1 juta batang, sementara miras yang dimusnahkan sebanyak 236 liter.

"Rokok dan miras ilegal ini hasil penangkapan dari Kota Surabaya dan sekitarnya. Seperti Kabupaten Sidoarjo, Kota Mojokerto dan Kabupaten Mojokerto, " ujarnya.

BACA: Pemutihan Pajak Kendaraan di Jatim Diperpanjang Sampai September

Barang bukti jutaan batang rokok dan ratusan liter minuman alkohol ilegal tersebut merupakan hasil penindakan sejak Agustus 2021 hingga Maret 2022. Nilai barang bukti barang ilegal ini lebih dari Rp8,7 miliar dan menimbulkan kerugian negara Rp4,9 miliar.

"Ada lima tersangka yang saat ini menjalani proses hukum. Kelima tersangka menjalani proses hukum sejak 2021 hingga Juni 2022, dalam kasus memproduksi dan mengedarkan rokok ilegal.
Hukumannya satu hingga lima tahun," tandasnya.

 


(TOM)