Sekolah TK di Malang Dieksekusi Jaksa, Kepsek : Kami Akan Laporkan Presiden

Proses eksekusi tanah yang dibangun sekolah TK di Malang (Foto / Metro TV) Proses eksekusi tanah yang dibangun sekolah TK di Malang (Foto / Metro TV)

MALANG : Sebuah sekolah taman kanak-kanak di Desa Karangduren, Kecamatan Pakisaji, Kabupaten Malang, menjadi obyek eksekusi Pengadilan Negeri (PN) Kepanjen Kabupaten Malang, Kamis 10 Juni 2021. Jaksa melakukan eksekusi pengosongan perkara dengan pemohon Anton Hadi dkk sesuai surat keputusan Nomor 12/Eks/2018/PN.Kpn tertanggal 24 September 2020.

Eksekusi pengosongan meliputi dua bidang tanah, pertama seluas 1.556 meter persegi dan 575 meter persegi, sesuai sertifikat hak milik nomor 1588 dan 1587 atas nama Dina Ariany. TK Bachrul Ulum adalah salah satu obyek bangunan yang berdiri di atas tanah akan dieksekusi. Selain, pondok pesantren Murrottilil Qur-anil Karim. Ada tiga termohon dalam eksekusi yakni Buchori Muslim, Moch Hadi, dan Achmad Syaiful.

Terkait eksekusi itu, pengelola lembaga pendidikan menolaknya. Bahkan mereka akan mengadu ke Presiden Indonesia, Joko Widodo. “Saya menolak dan akan mempertahankan TK saya. Karena ini (tanah) milik kami. Kami punya AJB (akta jual beli),” ujar Kasek TK Bachrul Ulum, Siti Mutmainah.

BACA JUGA : Muncul Klaster Baru, 10 Anggota DPRD Surabaya Dikabarkan Positif Covid-19

Siti mengaku punya hak atas tanah dimana didirikan lembaga pendidikan dengan jumlah pelajar sebanyak 114 orang, gabungan dari pelajar TK, TPQ, dan penitipan anak. “Disini total ada 114 siswa, ada TK, TPQ dan penitipan anak. Saya tidak kenal dengan Anton dan tidak punya hutang, makanya akan saya pertahankan,” terang Mutmainah.

Siti menyesali, sampai hari eksekusi dirinya tak menerima surat tembusan. Pihaknya juga akan menolak apabila ada rencana relokasi. “Kami tidak pernah menerima tembusan eksekusi. Sekolah ini didirikan sejak 2005, kami punya bukti kepemilikan. Karena itu, jika ada relokasi kami akan menolak,” tandasnya.

Sementara itu, panitera PN Kepanjen Rudy Hartono menyatakan, pihaknya hanya melaksanakan tugas dari Kepala PN Kepanjen, untuk melakukan eksekusi pengosongan. “Kami hanya melaksanakan tugas, untuk melakukan pengosongan. Setelah hari ini, obyek harus bersih, jika ada aktifitas, maka masuk pelanggaran pidana,” ujarnya terpisah.

Soal adanya TK Bachrul Ulum, Rudy mengaku sudah berkoordinasi dengan Pemerintah Desa, yang nantinya akan dicarikan tempat relokasi. “Soal TK, tadi sudah dimusyawarahkan dengan Pemdes bersama pihak pemohon,” bebernya.


(ADI)

Berita Terkait