PPKM Darurat Diperpanjang Lima Hari

Presiden Joko Widodo Presiden Joko Widodo

JAKARTA: Presiden Joko Widodo (Jokowi) memastikan pemberlakuan pembatasan kegiatan masyakarat (PPKM) diperpanjang hingga 25 Juli 2021. Sebelumnya, PPKM Darurat jilid I berkahir hari ini, 20 Juli 2021.
 
Kepastian perpanjangan PPKM darurat ini disimpulkan dari pernyataan Jokowi pada pukul 19.30 WIB. Jokowi menjanjikan PPKM Darurat bakal dilonggarkan. Opsi ini diberikan bila kasus covid-19 bisa terus menurun.
 
"Jika tren kasus terus mengalami penurunan, maka pemerintah pada 26 Juli melakukan pembukaan bertahap," kata Jokowi dalam konferensi pers virtual, Selasa, 20 Juli 2021.

Jokowi mencontohkan pasar tradisional dibolehkan buka sampai pukul 20.00 waktu setempat dengan kapasitas maksimal 50 persen. Pasar lainnya juga bisa buka hingga pukul 15.00.
 
"Pengaturannya diatur pemerintah daerah," kata Jokowi.
 
Pelonggaran juga diberikan kepada pedagang kaki lima (PKL) hingga usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM). PKL penjual makanan di tempat terbuka, contohnya, dapat beroperasi hingga pukul 21.00.
 
"Waktu makan pengunjung maksimal 30 menit," kata Jokowi.
 
Ditambahkan Jokowi, PPKM darurat mulai 3 Juli 2021 menjadi kebijakan yang tidak bisa dihindari pemerintah. Hal ini untuk mengurangi penularan covid-19 dan mencegah rumah sakit (RS) lumpuh.
 
"Agar layanan pasien penyakit lain tidak terganggu dan terancam nyawanya," kata Kepala Negara.
 
Setelah PPKM darurat berjalan, kata Jokowi, laju kasus dan keterpakaian tempat tidur mulai menurun. Dia memastikan dinamika di lapangan terus dipantau.

 

 


(TOM)

Berita Terkait