Polri Kembali Rekonstruksi Pembunuhan Brigadir J pada 30 Agustus

Wartawan mengintip ke dalam rumah dinas mantan Kadiv Propam Ferdy Sambo dari luar pagar yang dipasangi garis polisi saat pra-rekonstruksi kasus yang menewaskan Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J di Kompleks Polri Duren Tiga, Jakarta Sabt Wartawan mengintip ke dalam rumah dinas mantan Kadiv Propam Ferdy Sambo dari luar pagar yang dipasangi garis polisi saat pra-rekonstruksi kasus yang menewaskan Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J di Kompleks Polri Duren Tiga, Jakarta Sabt

Clicks.id: Bareskrim Polri akan melakukan rekonstruksi pembunuhan berencana Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J di Duren Tiga, Jakarta Selatan. Rekonstruksi tersebut dijadwalkan pada Selasa pagi, 30 Agustus 2022.

"Informasi dari penyidik jam 10.00 WIB," kata Kepala Divisi Humas Polri, Irjen. Pol. Dedi Prasetyo, dikutip dari Antara, Senin, 29 Agustus 2022.

Rekonstruksi rencananya dihadiri penyidik, jaksa penuntut umum, serta kelima tersangka dengan didampingi pengacara masing-masing. Selain itu, Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas) dan Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) dijadwalkan hadir pada rekonstruksi. 

Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung (Kejagung) Ketut Sumedana mengatakan rekonstruksi akan dihadiri ketua tim jaksa penuntut umum yang telah ditunjuk dalam kasus pembunuhan Brigadir J. Kejagung telah menunjuk 30 jaksa untuk mengawal penyelesaian perkara itu di persidangan.

Menurut Ketut, rekonstruksi merupakan metode atau cara membangun proses pembuktian di tingkat penyidikan setelah tersangka dan saksi-saksi diperiksa. Rekonstruksi yang mereka ulang setiap kejadian atau fakta hukum yang ada dapat memudahkan JPU membuktikan perkara di persidangan.


(SUR)

Berita Terkait