Polisi Bubarkan Hajatan Nikah di Krian

Tuan rumah hajatan pernikahan sempat berdebat dengan petugas kepolisian karena menolak dibubarkan. (metrotv)) Tuan rumah hajatan pernikahan sempat berdebat dengan petugas kepolisian karena menolak dibubarkan. (metrotv))

SIDOARJO: Aparat Polsek Krian membubarkan acara hajatan nikah salah satu warga di Desa Jeruk Gamping, Kecamatan Krian, Kabupaten Sidoarjo, Rabu malam, 27 Januari 2021.

Tindakan ini dilakukan polisi setelah acara hajatan  mengundang kerumunan massa dan tidak mengindahkan protokol kesehatan. Apalagi Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) di Sidoarjo diperpanjang hingga 8 Februari 2021.

Saat petugas datang, tuan rumah hajatan nikah sempat protes dan menolak apabila pesta tersebut dibubarkan. Sebab, selain undangan sudah menyebar berbagai perlengakapan pesta juga terpasang.

Mamun polisi yang dibantu sejumlah petugas TNI dan Satpol PP secara humanis memberitahu tuan rumah akan bahaya kerumunan massa di tengah pandemi covid-19.  Apalagi dalam pesta pernikahan tersebut banyak yang tidak memperhatikan protokol kesehatan, seperti mengenakan masker dan menjaga jarak.

"Pesta pernikahan mengundang kerumunan massa seperti ini dilarang dilakukan di Sidoarjo. Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Massa di Sidoarjo diperpanjang sejak 26 Januari kemarin hingga 8 Februari mendatang," Kapolsek Krian, Kompol Mukhlason.   
 
Setelah mendengar penjelasan petugas, tuan rumah akhirnya bersedia membubarkan kegiatan pesta nikah. Dibantu petugas, perlengkapan pesat akhirnya dikemasi, termasuk kursi pelaminan.  
 

 


(TOM)

Berita Terkait