5 Pengikut Mas Bechi Jadi Tersangka, Termasuk Penyiram Kopi Panas Kasat Reskrim Jombang

 Brikade petugas di pintu masuk Pesantren Shiddiqiyyah, Ploso, Jombang Brikade petugas di pintu masuk Pesantren Shiddiqiyyah, Ploso, Jombang

SURABAYA: Lima orang dari 321  simpatisan yang mencoba menghalangi penangkapan pelaku pencabulan Moch Subchi Azal Tsani (MSAT) alias Mas Bechi akhirnya juga ditetapkan sebagai tersangka oleh Polda Jawa Timur.  

Direskrimum Polda Jatim Kombes Pol Totok Suharoyanto mengatakan lima orang tersebut saat ini ditahan karena dianggap menghalangi petugas saat melakukan proses penyidikan.
 
"Satu orang tersangka terlibat dalam kejadian hari Minggu, 3 Juli 2022, saat penyergapan, dan 4 orang tersangka dalam kejadian proses penangkapan tersangka MSAT, Kamis, 7 Juli 2022, di pondok," kata Totok, Jumat, 8 Juli 2022.

Sementara Kabid Humas Polda Jatim Kombes Polisi Dirmanto menjelaskan peran dari masing-masing tersangka itu. Pria berinisial WH, warga Kabupaten Sidoarjo, menabrak barikade ditetapkan tersangka setelah menabrak brikade petugas di pintu masuk Pesantren Shiddiqiyyah, Ploso, Jombang, dengan menggunakan sepeda motor.

BACA: Mas Bechi Setubuhi Santriwati 2 Kali di Gubuk Pesantren

Tersangka kedua berinisial MR (19) warga Ploso, Kabupaten Jombang. Pria berusia 19 tahun itu  melakukan penyiraman kopi panas kepada Kasat Reskrim Polres Jombang.

"Kemudian, tersangka berinisial MN, warga Gunung Kidul, Wonosari, Jawa Tengah, yang menghalangi barikade petugas dengan kekerasan, " jelasnya.  

Selanjutnya tersangka berinisial SA, warga Kabupaten Lamongan, yang memprovokasi barikade petugas dengan kekerasan.

"Tersangka kelima berinisial DD, sopir mobil Panther yang sebelumnya sempat kabur setelah menyenggol kendaraan petugas. Akibatnya petugas terjatuh dari kendaraan saat mengejar MSAT kemarin," katanya.

Atas perbuatannya, kelima tersangka yang merupakan simpatisan MSAT, tersangka pencabulan santriwati di Pesantren Shiddiqiyyah Jombang, itu dijerat dengan Pasal 19 UU Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Asusila, khususnya perbuatan mencegah dan menghalangi proses penyidik dengan ancaman  pidana lima tahun hukuman penjara.


(TOM)

Berita Terkait