Divonis Bersalah, Kades yang Gelar Hajatan di Banyuwangi Hanya Didenda Rp48 Ribu

Kepala Desa Temuguruh, Asmuni divonis bersalah atas kasus pelanggaran protokol kesehatan (Foto / Metro TV) Kepala Desa Temuguruh, Asmuni divonis bersalah atas kasus pelanggaran protokol kesehatan (Foto / Metro TV)

BANYUWANGI : Asmuni Kepala Desa Temuguruh yang nekat melakukan hajatan perkawinan di Bali Desa divonis bersalah oleh Pengadilan Negeri Banyuwangi, Rabu 28 Juli 2021. Dia hanya dijatuhi denda Rp48 ribu. Sebelumnya, video hajatan di tengah PPKM Darurat ini viral di medsos.

Setelah diperiksa di Mapolresta Banyuwangi, berkas langsung dilimpahkan ke Pengadilan Negeri, Banyuwangi untuk disidang. Dalam sidang dengan hakim I Komang Didiek Prayoga memutuskan Asmuni bersalah karena telah melanggar protokol kesehatan. Hal ini dibuktikan dari para saksi yang dihadirkan yang merupakan Satgas Covid-19 tingkat desa dan kecamatan.

"Asmuni divonis denda Rp48 ribu karena mengelar hajatan di balai desanya," kata Hakim.

BACA JUGA : Pesta Oknum Kades Banyuwangi di Tengah PPKM Darurat, Kapolres : Kontradiktif dengan Instruksi Mendagri

Sementara itu asmuni mengaku bersalah dan menerima putusan dari majelis hakim. Selain memainta maaaf, ia juga mengimbau kepada masyarakat untuk tetap patuh pada aturan PPKM yang dikeluarkan pemerintah jangan melanggar.

"Saya meminta maaf atas kegudahan yang saya perbuat. Sebagai kades saya tidak bisa memberikan contoh. Sekali lagi saya meminta maaf," teranganya.

 


(ADI)

Berita Terkait