Kasus SPI, Polisi Periksa 16 Saksi dan Panggil Terlapor

Ketua Komnas PA, Aris Merdeka Sirait saat melaporkan kasus dugaan pelecehan seksual di sekolah SP, Batu (Foto / Metro TV) Ketua Komnas PA, Aris Merdeka Sirait saat melaporkan kasus dugaan pelecehan seksual di sekolah SP, Batu (Foto / Metro TV)

SURABAYA : Polda Jawa Timur telah memeriksa 16 saksi terkait kasus dugaan pelecehan seksual di sekolah Selamat Pagi Indonesia (SPI) Kota Batu. Namun, polisi hingga kini belum menetapkan tersangka. Kabid Humas Polda Jatim Kombes Pol Gatot Repli Handoko mengatakan, sejauh ini polisi masih membentuk konstruksi dalam penyidikan kasus ini.

"Jumlah saksi yang kami periksa sudah ada 16 orang. Kami masih mengumpulkan keterangan saksi supaya kuat," katanya, Selasa 22 Juni 2021.  

Tak hanya memeriksa saksi, Polda Jatim juga telah memanggil pemilik sekolah SPI Kota Batu berinisial JE untuk diperiksa sebagai saksi terlapor. Meski demikian, pihaknya belum memastikan apakah JE akan memenuhi panggilan penyidik atau tidak.

"Kami belum mendapat kepastian maupun konfirmasi apakah terlapor akan memenuhi panggilan. Rencananya terlapor dipanggil hari ini," ujarnya.

BACA JUGA : Iklan di Medsos, 2 Komplotan Pembuat Ijazah Palsu Diciduk

Sebelumnya, Ketua Komnas PA, Arist Merdeka Sirait mendampingi tiga korban kasus dugaan asusila ke Polda Jatim. Ketiganya mengaku menjadi korban pelecehan seksual JE, pengurus sekolah SMA SPI di Batu Malang.

"Apa yang terjadi dalam kasus ini merupakan kejahatan luar biasa. Sebab, tak hanya sekali dia kali dilakukan. Terlapor juga melakukan kekerasan fisik dan verbal," katanya.

Modus terlapor, kata Arist, dengan memberi pendidikan secara gratis. Para siswa dibina sesuai dengan minat dan bakat masing-masing. Namun, di balik itu semua, mereka mengalami kekerasan seksual. “JE diduga melakukan kejahatan seksual pada puluhan anak-anak pada masa bersekolah. Korbannya antara kelas 1, 2, dan 3 sampai pada anak itu lulus dari sekolah masih mengalami kejahatan seksual dari pemilik sekolah itu," kata Arist.

JE dilaporkan dengan Pasal 82 UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak. Menurut Arist, laporannya ke Polda Jatim itu untuk menegakkan hukum terkait perlindungan anak dan fasilitas pendidikan. “Korbannya saat ini ada 15 anak dan bisa jadi lebih dari angka itu,” ujar Arist.

 


(ADI)