Dalami Kasus Suap Itong, KPK Periksa Dua Hakim

Plt juru bicara KPK, Ali Fikri. Medcom.id/Candra Yuri Nuralam Plt juru bicara KPK, Ali Fikri. Medcom.id/Candra Yuri Nuralam
Surabaya: Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memanggil dua hakim, Dede Suryaman dan R Moh Fadjarisman. Keduanya diperiksa untuk mendalami kasus dugaan suap pengurusan perkara di Pengadilan Negeri Surabaya.
 
"Dipanggil sebagai saksi untuk tersangka IIH (Hakim nonaktif Itong Isnaeni Hidayat)," kata pelaksana tugas (Plt) juru bicara bidang penindakan KPK Ali Fikri, dilansir dari Medcom.id, Rabu, 13 April 2022.
 
Keduanya diharapkan hadir memenuhi pemeriksaan. KPK membutuhkan keterangan keduanya untuk mendalami perkara dalam kasus suap yang melibatkan pengadil ini.

Sebelumnya, KPK menetapkan tiga tersangka dalam kasus tersebut. Mereka ialah Itong Isnaeni Hidayat, Panitera Pengganti Hamdan, dan pengacara Hendro Kasiono

Hendro dijerat Pasal 6 ayat (1) huruf a atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP.
 
Sementara itu, Itong dan Hamdan dijerat Pasal 12 huruf c atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP.


(UWA)

Berita Terkait